TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Misteri kematian siswi SMK berinisial NL (17) di Dusun Kupang Curup, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan akhirnya terungkap.
Sebelumnya korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya rumahnya, Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Di tubuh korban ditemukan dua luka bekas tusukan benda tajam.
Berbekal petunjuk dan barang bukti, akhirnya kepolisian mengungkap kasus tersebut.
Korban dibunuh mantan pacarnya SF alias Lyon (20).
Diketahui NL dan Lyon sudah lama saling kenal dan kediaman keduanya pun berdekatan.
Diketahui, pagi hari sebelum kejadian, Lyon berada di rumah rekannya, Arif yang juga sepupu NL.
Rumah Arif bersebelahan dengan rumah korban NL.
Kronologi Leher Siswi SMK di Ciamis Disabet Pisau, Pura-pura Ada Ulat,Pelaku Langsung Sabetkan Pisau
KRONOLOGI Cinta Segitiga Berujung Pilu, Leher Siswi SMK di Ciamis Terluka Parah Ditikam Saat Bonceng
Baca juga: Detik-detik Siswi SMK di Lampung Ditemukan Tewas Dalam Kamar, Mantan Pacarnya Alami Luka di Perut
Kemudian pagi itu, NL dan Arif berangkat bersama ke sekolah.
Saat Arif dan korban NL berangkat ke sekolah, Lyon masih berada di dalam kamar sembari main HP.
Hingga akhirnya korban dan Arif pun pulang sekolah dan kembali ke rumah masing-masing.
Ternyata Lyon sudah tidak ada di rumah Arif.
Sedangkan korban NL langsung masuk ke dalam kamarnya.
Sekitar satu jam kemudian, tiba-tiba Lyon mendatangi Arif di kamarnya.
Ia minta tolong diantar ke bidan karena mengalami luka parah di perut.
Di tengah perjalanan, Arif sempat menanyakan soal luka tusukan yang dialami Lyon.
Namun, Lyon menjawab dia tidak perlu tahu.
Ibu Arif atau bibi korban mulai curiga karena NL pulang sekolah tidak terdengar suaranya dan tidak keluar rumah sama sekali.
Baca juga: Siswi SMK di Lampung Ditemukan Tewas di Kamar Rumah, Ada Pria Dalam Kondisi Sekarat di Dekatnya
Lalu bibi korban pergi ke samping rumah dan melihat korban sudah bersimbah darah dengan posisi telungkup dan masih mengenakan seragam sekolah pramuka.
Kemudian bibi korban memberi tahu suami dan warga sekitar terkait kejadian tersebut.
Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katibung.
Setelah mendapat laporan, kepolisian mendatangi lokasi kejadian melakukanolah tempat kejadian serta mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti akhirnya kepolisian menetapkan mantan kekasih korban Lyon sebagai tersangka.
Cemburu
Kapolsek Katibung AKP Defrison membenarkan informasi terkait Lyon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan gadis di katibung.
"Ya. Benar. Lyon sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan para saksi, olah tkp dan bukti-bukti yang ada di lokasi," kata Defrison, Selasa (21/12/2021).
Defrison mengatakan peristiwa pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu.
"Berawal saat tersangka mendatangi rumah korban setelah pulang sekolah. Tersangka meminta agar korban tidak lagi berhubungan dengan orang lain. Namun korban menolak," katanya.
Defrison mengatakan kemudian terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka.
"Kemudian tersangka Lyon mengambil pisau yang diselipkan dipinggangnya dan memang sudah disiapkannya dari rumah. Lalu tersangka Lyon menghujamkan pisau tersebut ke badan korban. Namun pisau yang digunakan tersangka Lyon bengkok," katanya.
Baca juga: Siswi SMP Lubuklinggau Terciduk Dugem di Diskotik dan Positif Narkoba, Begini Nasibnya
Defrison mengatakan korban sempat melakukan perlawanan sehingga membuat tersangka kesal.
Belakangan diketahui ternyata korban merupakan anggota Pencak Silat Hati Teratai (PSHT), sehingga korban sempat melawan saat korban mengujamkan pisau ke arahnya.
"Lalu tersangka mengambil pisau lainnya dari dapur rumah korban dan kembali menghujamkan pisau tersebut ke bagian perut kiri dan kanan korban," katanya.
"Lalu tersangka juga menghujamkan pisau tersebut ke bagian dada dan tembus ke punggung korban. Sehingga korban meninggal dunia," katanya.
Berniat akhiri hidup
Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.
"Tersangka mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi tangan kirinya. Dan menghujamkan pisau ditangannya pada bagian perut hingga ususnya terburai," kata Defrison.
Kini tersangka pun masih menjalani perawatan karena mengalami luka di tangan dan perut.
"Sehingga tersangka harus menjalani perawatan akibat luka tusukan yang cukup parah di bagian perut dan tangannya. Sehinga kami baru bisa meminta keterangan tersangka sekarang," jelasnya.
Defrison mengatakan pelaku terancam pasal 340 KUHP.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 helai baju kaos warna orange milik pelaku, 2 bilah senjata tajam jenis Pisau bergagang kayu, 2 unit HP Android merk Realme warna hitam dan Advan warna hitam milik pelaku dan korban," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP. (Tribunlampung/ Dominius Desmantri Barus)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan Gadis Muda di Katibung Lampung Selatan Ternyata Mantan Kekasih Korban