Tahun 2021, dua sekolah dasar di Lombok Tengah dan Lombok Timur menahan dana bantuan bagi siswa miskin di sekolahnya.
Sahabudin menyebutkan, sekolah yang diperiksa Ombudsman NTB kini telah mengembalikan dana bantuan siswa.
"Modusnya diambil begitu saja (dana), dokumen siswa-siswi dipalsukan. Ada yang dipotong, disembunyikan dan diambil semua tanpa dikasih ke siswanya," katanya.
Total dana bantuan yang akhirnya dikembalikan pihak sekolah Rp 50,5 juta.
Apa yang dilakukan para pengelola sekolah tersebut murni merupakan tindak pidana.
"Kami minta atasan memberikan sanksi kepada oknum-oknum kepala sekolah yang menyelewengkan dana bantuan siswa miskin ini," katanya.
Baca juga: Pengusaha Hotel hingga Masyarakat Lombok Rasakan Dampak Positif Perhelatan Superbike Mandalika
Pemotongan Bantuan Beasiswa
Sebelumnya Ombudsman NTB menemukan terjadi penggelapan dana beasiswa bagi mahasiswa di lima kampus swasta di NTB.
"Awalnya kami hanya menangani dua kampus swasta, sekarang laporan terus masuk ke kami dan kasus serupa terjadi di lima kampus swasta," ungkap Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim, pada TribunLombok.com, Rabu (1/12/2021).
Ombudsman NTB mulanya membongkar praktik pemotongan dan penahanan bantuan beasiswa di dua kampus swasta.
Modusnya, pihak kampus menahan buku tabungan dan ATM mahasiswa.
Selain itu, pengelola kampus juga memotong dana bantuan beasiswa tersebut, nilai totalnya mencapai miliaran rupiah.
Setelah dua kasus tersebut terbongkar, Ombudsman NTB kebanjiran laporan kasus serupa.
Di mana mahasiswa terus datang melaporkan kasus serupa yang mereka alami.