"Pelaku tidak terima, sehingga terjadi cekcok sampai perkelahian," ujar Yogi.
Ketika berkelahi itu, RS bisa merebut martil dari tangan Wagiran. RS memukulkan martil itu ke kepala Wagiran sampai empat kali.
Kelompok pemuda itu meninggalkan lokasi kejadian setelah melihat Wagiran tidak berdaya.
Warga sekitar berusaha menolong Wagiran.
Baca juga: Gara-gara Cinta Segitiga, Gadis 17 Tahun di Muara Enim Aniaya Wanita Bersuami Pakai Pisau
Nyawa Wagiran tidak tertolong dalam upaya penyelamatan di sebuah klinik kesehatan di Kecamatan Ambulu.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tempurejo.
Polisi pun melakukan penyelidikan.
Sekitar 10 hari kemudian, pelaku penganiayaan Wagiran tertangkap.
Polisi menjerat RS memakai Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria Jember Aniaya Tetangga higga Berujung Maut, Bermula dari Knalpot Brong
(TribunJatim.com/Sri Wahyunik)
Berita lainnya seputar Kabupaten Jember.