TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan tanggapannya terkait tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi Harisaputra (16) dan Salsabila (14).
Andika menyebut ketiga oknum TNI AD tersebut bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika, Sabtu (25/12/2021), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Identitas 3 Oknum TNI yang Buang Jasad Sejoli ke Sungai Serayu, Berpangkat Kolonel dan Kopral Dua
Ketiga pelaku tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Baca juga: Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Bakal Jalani Pemeriksaan di Pomdam Siliwangi
Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Kondisi Jasad Sejoli Disebut Ditabrak Anggota TNI AD: Tewas di TKP, Diduga Dibuang saat Masih Hidup
Pascakecelakaan, Handi dan Salsabila dibawa oleh pelaku menggunakan mobil.
Kemudian jasad mereka ditemukan di Sungai Serayu wilayah Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).