News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Kabur, Komplotan Maling yang Kerap Menyasar Toko Diringkus Setelah Aksinya Tepergok Polisi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (25/12/2021).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polresta Cirebon meringkus komplotan maling spesialis toko di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Komplotan pencuri tersebut beranggotakan AS (40), SP (28), dan AN (31).

Mereka tertangkap tangan saat beraksi di toko bangunan yang berada di Kecamatan Weru.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, aksi itu terjadi pada Kamis (9/12/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Menurut dia, ketiganya tertangkap tangan saat merusak gembok pintu toko bangunan oleh petugas yang sedang berpatroli rutin.

"Mereka sempat kabur, tapi berhasil diamankan tidak jauh dari TKP," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Penjual Es di Cirebon Nodai Anak Tetangga, Beraksi saat Korban Hendak Mengaji, Terancam 15 Tahun Bui

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara komplotan tersebut telah beraksi hingga delapan kali di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Mereka menggasak toko bangunan, toko sembako, bengkel, hingga optik.
Dari seluruh aksi tersebut, mereka biasanya menggondol mesin kompresor.

Bahkan, komplotan itu pun tergolong lihai saat beraksi.

Baca juga: Kemenag Siapkan Peluncuran Perdana Transformasi IAIN Cirebon Menjadi UISSI

Pasalnya, mereka membawa peralatan cukup lengkap untuk merusak kunci maupun gembok.

"Mereka biasa merusak kunci dan gembok menggunakan obeng, besi yang dipipihkan, bor, alat pahat, jeruji, serta lainnya," ujar Arif Budiman.

Arif menyampaikan, seluruh peralatan tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka yang diamankan pun dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Beraksi 8 Kali, Komplotan Maling Spesialis Toko Sempat Kabur Lalu Berakhir di Polresta Cirebon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini