TRIBUNNEWS.COM, BATU - Sejumlah pedagang di Pasar Besar Kota Batu Unit 1 & 2 melayangkan somasi kepada Wali Kota Batu Jawa Timur, Dewanti Rumpoko.
Somasi tersebut terkait pelelangan aset pasar. Dewanti mengatakan tidak habis pikir terkait somasi tersebut.
Kata Dewanti, tidak terjadi suatu gejolak di pasar seperti disebutkan dalam somasi yang dikirim oleh pengacara MS Alhaidary selaku advokat sejumlah pedagang di Pasar Besar Kota Batu Unit 1 & 2.
“Itulah yang saya heran, karena ada somasi itu saya ingin tahu situasi kondisi di pasar. Ternyata tidak ada,” ujar Dewanti.
Dewanti pun bertanya-tanya, somasi tersebut mewakili siapa?
Baca juga: Harga Cabai Tembus Rp 125 Ribu Per Kg, Pedagang Mengeluh Pembeli Berkurang
Meski begitu, politisi PDI Perjuangan itu berkomitmen akan menjawab somasi yang telah dilayangkan ke dirinya dengan data.
“Jadi saya bertanya sekarang, somasi itu siapa yang buat? Mewakili siapa? Itu yang saya tanyakan. Tetapi apapun, somasi tetap kami jawab dengan data,” tegas Dewanti.
Somasi itu dikirim oleh MS Alhaidary tertanggal 23 Desember 2021.
Somasi dilayangkan kepada Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Isinya antara lain menjelaskan bahwa para kliennya memperoleh dan menempati kios di unit 1 & 2 dengan cara membeli dari PT Sumber Pembangunan Perkasa Sidoarjo, selaku investor yang pembayarannya dilakukan mengangsur pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Pada somasi pertama tersebut, pihak Alhaidary juga mengingatkan Pemkot Batu agar selambat-lambatnya sepekan setelah diterimanya somasi, segala permasalahan terkait pelelangan umum bangunan di unit 1 & 2 ditunda sementara sampai ada kejelasan dan penyelesaian atas hak-hak para pedagang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Larang Petasan Dinyalakan saat Tahun Baru, Pedagang Bakal Ditertibkan
Jika tidak ada tanggapan upaya penyelesaian, para pedagang akan melakukan legal action terhadap para pihak terkait, baik secara pidana maupun perdata.
Para pedagang yang berada di unit 1 & 2 merasa keberatan kiosnya diklaim milik aset Pemkot Batu lalu dilelang.
Menurut mereka, kios yang saat ini mereka tempati adalah milik para pedagang.
Alhaidary menjelaskan, pada 1997, Pasar Besar Kota Batu terbakar.
Setahun kemudian, terjadi krisis moneter.
Akibatnya, pemerintah daerah saat itu tidak memiliki banyak anggaran untuk memperbaiki.
Pedagang pun mengajukan surat permohonan ke gubernur agar diberi kemudahan meminjam dana ke Bank Jatim.
Permohonan tersebut direstui sehingga pedagang mendapat kucuran dana.
Melalui dana itu, pedagang membangun kembali kios mereka yang terbakar.
Kepemilikannya pun diklaim milik pedagang.
“Namun nyatanya para pedagang tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba ada lelang dan mereka tidak tahu ternyata kios-kiosnya juga turut dilelang,” ungkap Alhaidary.
Alhaidary menjelaskan, meskipun tanah atau lahan yang ada di Pasar Besar Kota Batu milik Pemkot Batu, namun bangunan di atasnya tidak serta-merta milik Pemkot Batu.
Ada Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) yang menurut pendapat Alhaidary harus dihormati oleh Pemkot Batu.
“Sekecil apapun hak pedagang di situ harus dilindungi. Ada istilah Horizontale Scheiding, bangunan di atas tanah itu tidak mesti milik Pemkot Batu,” tegasnya.
Alhaidary ingin Pemkot Batu bisa bijak menyikapi persoalan ini.
Baca juga: Keluarga Laura Anna Ungkap Alasan Layangkan Somasi Rp 12,6 Miliar ke Gaga Muhammad
Ia juga mengingatkan agar kebijakan-kebijakan yang diambil tidak sampai merugikan pedagang yang menggantungkan harapannya pada kios.
“Sampai hari ini masih belum ada jawaban,” ujar Alhaidary, Senin (27/12/2021).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M Chori mengatakan tengah mempelajari isi somasi yang diterima Pemkot Batu.
Setelah itu, akan ada langkah-langkah untuk menjawab somasi.
"Kami akan pelajari terlebih dahulu. Apalagi surat somasi itu baru saja dilayangkan,” ujarnya. (Benni Indo)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Wali Kota Batu Disomasi Pedagang di Pasar Besar, Begini Sikap Dewanti Rumpoko