TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sekretaris Daerah nonaktif Tanjung Balai, Sumatera Utara, Yuswada dituntut 2 tahun penjara karena terlibat praktik suap terkait lelang jabatan.
Yuswada memberikan uang Rp 100 juta agar terpilih menjadi Sekda Tanjungbalai saat lelang jabatan di Pemkab Tanjungbalai. Suap tersebut diberikan kepada Eks Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 4 bulan kurungan," kata jaksa Siswhandono di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).
Dikatakan jaksa, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," urai jaksa.
Baca juga: KPK Periksa Alfred Simanjuntak, Tersangka Kasus Suap Pajak
Dikatakan jaksa, Yusmada terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Sementara itu, dalam dakwaan JPU menuturkan adapun kronologi perkara ini bermula pada tahun 2019 saat M. Syahrial (mantan Wali Kota Tanjungbalai) memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai.
Saat bertemu, Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.
Beberapa hari kemudian, Sajali menghubungi terdakwa meminta waktu bertemu di ruang kerja terdakwa di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Publik Nilai Pemberantasan Korupsi di Indonesia Buruk
"Sajali menyampaikan pesan dari M. Syahrial yang menawarkan Terdakwa untuk menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Atas tawaran tersebut Terdakwa belum bisa memberikan jawaban," kata Jaksa.
Lalu, pada 26 Februari 2016 M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai dan pada tanggal 19 Maret 2019 M. SYAHRIAL menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Kemudian pada tanggal 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
"Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut," kata Jaksa.