Maka, sekira empat hari setelah kejadian tersebut, Dedi ditemani kuasa hukumnya memberanikan diri menyerahkan diri ke polisi.
Dengan isak tangis, Julida menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga pria yang ditikam anaknya.
"Kita sama-sama tidak menginginkan hal ini. Kami mohon maaf," ucapnya.
Dedi pun turut meminta maaf kepada keluarga korban dan mengatakan tidak ada niat untuk membunuh Reza.
"Tapi karena saya ingin melindungi diri, merasa terancam, dan mempertahankan hak. Makanya saya sampai bertindak demikian," kata Dedi.
Baca juga: Polisi di Tuban Tewas Kecelakaan, Motor Ditabrak Truk dari Belakang, Sopir Langsung Kabur
Baca juga: Pria di Manado Ditikam saat Asyik Berdansa dengan Selingkuhan Orang, Nyawa Korban Tak Tertolong
Ditetapkan tersangka
Diberitakan Tribun Medan, Polsek Sunggal telah menetapkan Dedi sebagai tersangka.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata di kantornya, Senin (27/12/2021).
Dia menjelaskan proses hukum harus tetap berjalan meski Dedi mengaku sebagai korban begal dan menikam Reza untuk melindungi diri.
"Artinya berdasarkan perbuatan yang diakuinya akan tetap proses hukum."
"Kita akan mengawal kasus ini sebaik-baiknya untuk menciptakan keadilan," terangnya.
Dia mengungkapkan, Dedi disangkakan Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Goklas Wisely)