TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras aksi sejumlah orang yang membubarkan ibadah Natal jemaat GPI Tulang Bawang, Lampung.
“PSI mengecam keras pelarangan atas jemaat GPI Tulang Bawang yang sangat tidak pantas itu. Pelarangan tersebut jelas merupakan praktik intoleransi,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).
Grace menegaskan beribadah adalah hak yang dijamin konstitusi sehingga tidak boleh ada gangguan dalam bentuk apa pun dari warga lain.
“Kedudukan semua warga negara Indonesia setara. Termasuk dalam soal beribadah. Melarang warga negara lain terkait ibadahnya adalah tindakan yang melanggar Pancasila dan Konstitusi,” tambah Grace.
Baca juga: Perayaan Natal Nasional 2021, Presiden Jokowi Ajak Umat Gaungkan Solidaritas dan Gotong Royong
Terakhir, lanjut Grace, PSI mengajak seluruh warga, khususnya Tulang Bawang, untuk tetap memelihara toleransi dalam kehidupan sosial yang majemuk.
Kronologis
Diberitakan sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan tindakan persekusi saat ibadah Natal di GPI Tulang Bawang, Lampung pada Sabtu (25/12/2021).
Sekelompok orang terdengar memaksa penghentian ibadah Natal.
Mereka juga menanyakan soal perizinan gereja.
Sementara, jemaah gereja menyinggung soal hak untuk beribadah dan perayaan Natal yang berlangsung di seluruh dunia.
Saat terjadi perdebatan, anggota TNI dan Polri terlihat ada di lokasi.
Diketahui, kejadian itu berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, Tunggal Warga, Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Video itu sendiri bersumber dari halaman Facebook GPI Banjar Agung Tulang Bawang - Lampung.
Selain video penghentian ibadah, ada pula video yang menunjukkan warga menyegel gereja dengan kayu.
Kini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut masalah itu telah selesai.
"Perselisihan antara warga sekitar dengan pendeta dan jemaat yang ada di Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang telah diselesaikan dengan baik," kata Pandra, Selasa (28/12/2021) dikutip dari Kompas.TV.
Ia mengatakan, pihaknya telah mendengarkan keterangan masing-masing pihak.
Masalah itu juga telah ditangani anggota Bhabinkamtibmas Desa Banjar Agung.
"Alhasil persoalan tersebut langsung dipertemukan baik itu dari jemaat, pendeta, termasuk juga warga sekitar dan disepakati karena sedang merayakan Natal diberikan kesempatan untuk merayakan atau menggunakan tempat tersebut sampai tanggal 26 Desember 2021," ujar Pandra.
Pandra menambahkan Pendeta Sopan Sidabutar sebagai pemimpin GPI Tulang Bawang menyepakati untuk tidak melakukan aktivitas peribadatan karena izin yang belum keluar.
Sesuai kesepakatan, bangunan gereja itu hanya bisa digunakan sebagai rumah doa atau rumah ibadah keluarga.
Kesepakatan itu dibuat dengan disaksikan oleh perangkat desa, warga masyarakat, TNI-Polri, dan pemerintah setempat
"Pada tanggal 26 Desember 2021 disepakati, dan pendeta Sopan Sidabutar dengan dibantu jemaat GPI secara sukarela menurunkan lambang salib pada bagian depan bangunan yang menjadi simbol bangunan gereja," beber Pandra.
Di sisi lain, Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan antarlintas agama untuk menyikapi persoalan tersebut.
"Sekarang sudah aman, tenteram, dan rukun. Kami sudah melakukan koordinasi dan pertemuan antarlintas agama," ujarnya.
Dia melanjutkan pada saat terjadi cekcok, anggotanya saat itu juga turut mengamankan keadaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Setelah mendapatkan kesepakatan saat itu, masing-masing masyarakat membubarkan diri. Setelah itu, anggota kami tetap lanjut untuk pengamanan sampai kegiatan ibadah Natal selesai," katanya.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV
>