News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Pulang 3 Hari, Siswi SMA di Karawang Dirudapaksa Teman yang Dikenalnya Lewat Facebook

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan - Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Karawang, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa teman yang dikenalnya lewat Facebook.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Karawang, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa.

Pelaku rudapaksa adalah teman korban yang dikenalnya dari media sosial Facebook.

Kasus ini terungkap saat korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari.

Saat pulang, korban kemudian diinterogasi oleh orangtuanya.

Korban kemudian mengatakan bahwa dia telah dirudapaksa oleh pelaku.

Baca juga: Ayah di Lombok Rudapaksa Anak Kandung, Beraksi Berulang Kali, Korban Diancam Dihabisi

Baca juga: Pengusaha Asal Jakarta Lecehkan Anak-anak di Jambi, Modusnya Diberi Uang Jajan Hingga Jutaan Rupiah

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, siswi SMA itu secara intens berkenalan dengan pelaku melalui chatting Facebook.

"Korban dan terduga pelaku ini kenalan melalui Facebook," ucapnya kepada Tribun Jabar, Senin (27/12/2021).

Oliestha melanjutkan, hubungan korban dengan pelaku semakin dekat.

Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu di dunia nyata.

Setelah itu, pelaku mengajak korban hingga ke kontrakannya hingga siswi SMA tidak pulang selama tiga hari.

"Lalu orang tuanya menanyakan korban ke mana saja selama tiga hari."

"Korban mengaku diajak menginap oleh pelaku dan dirudapaksa delapan kali," katanya.

Baca juga: Ibu di Bekasi Minta Maaf Setelah Bilang Disuruh Polisi Tangkap Sendiri Pria yang Cabuli Anaknya

Mendengar anak gadisnya jadi korban rudapaksa oleh pelaku, orang tua korban pun melapor polisi : LP / B- 1800 / XII / 2021 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JABAR /, tanggal 17 Desember 2021.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya. Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku merudapaksa korban dengan mengajak menginap di kontrakan.

Pasal 81-82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hilang 3 Hari, Siswi SMA di Karawang Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Teman Facebook-nya

(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini