News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Sumatera Utara yang Gelar Pesta Narkoba Dituntut di Bawah 1 Tahun

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima anggota DPRD Labura yang pesta narkoba

TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dan rombongan yang menggelar pesta narkoba di Kisaran pada Agustus 2021 dituntut di bawah satu tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu(29/12/2021).

Jaksa menuntut rombongan oknum DPRD tersebut menjadi empat berkas.

Dimana rombongan wanita pendamping dituntut dengan hukuman enam bulan penjara dengan enam bulan rehabilitasi.

"Dengan pasal 127 ayat 1 huruf A UU No.35 tentang Narkotika," kata Kepala Intelijen Kejari Asahan, J Malau, Rabu(29/12/2021).

Hal serupa dijatuhkan hukuman empat oknum DPRD labura lainnya, Zainal Samosir, M Ali Borkat, Khoirul Anwar, dan Giat Kurniawan.

Baca juga: Oknum Kades di Jambi Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Palsukan Ijazah

Sedangkan Pebrianto Gultom dituntut hukuman penjara selama satu tahun, dengan pidana tambahan Rehabilitasi empat bulan penjara.

"Hal yang memberatkan, Pebrianto Gultom karena sudah pernah melakukan hal yang serupa, kemudian mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba. Kemudian yang memberatkan lainnya berkumpul di room karaoke di Hotel Antariksa," katanya.

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya.

Sementara, terdakwa Abdul Rahman Sinambela, selaku pemasok barang dituntut hukuman lima tahun penjara dan subsider enam bulan dengan denda Rp 1 miliar.

"Dalam arti, kalau tidak dibayarkan, dia harus menjalankan hukuman enam bulan penjara," katanya.

Disinggung Tribun-medan.com terkait dengan terdakwa Pebrianto Gultom, ia mengaku Pebrianto baru kali ini menjalankan rehabilitasi.

Sementara dikutip dari nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aben Situmorang, menjelaskan kejadian ini bermula ada Jumat(6/8/2021) lalu, dimana Giat Kurniawan, M Ali Norkat, dan Pebrianto Gultom yang menaiki mobil yang sama menuju Aek Kanopan menghubungi Baginda Azmi Ansyahri Sinaga yang dari Kanopan untuk bertemu di Kisaran untuk makan malam.

Baca juga: 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di Lokasi Berbeda, Dituntut Penjara Seumur Hidup

Seusai makan, Ali Borkat mengatakan kepada rombongan bahwa ia mengajak untuk berkaraoke di Hotel Antariksa Kisaran dan di setujui oleh rombongan.

Akibat kesepakatan untuk karaoke, akhirnya Baginda Ansyahri Sinaga menghubungi wanita bernama Tiara Filyn Arcia yang merupakan temannya untuk menemaninya berkaraoke.

Hal tersebut juga dilakukan olek Khoirul Anwar Panjaitan yang menghubungi Zsa Zsa Hardianti Nasution alias Caca. Serupa, Jainal Samosir juga menelepon rekan perempuannya bernama Era Yanti dan mengajak untuk karaoke.

"Atas dari hal tersebut, Era mengajak Rika Wulandari untuk ikut bergabung karaoke. Dan dijumpai oleh Terdakwa Giat Kurniawan, Pebrianto Gultom, dan Jainal Samosir keluar menjumpai Era Yanti," katanya.

Setelah bertemu, kemudian tidak lama bertemu dengan terdakwa Ali Borkat Sinaga, Baginda Ansyari, Khoirul Panjaitan, Harry Irawan dan menuju ke loby karaoke.

Sekitar pukul 21.30 wib, Abdul Rahman Sinambela yang merupakan supervisor karaoke Antariksa masuk keroom E mempersiapkan keperluan room dan langsung keluar.

Setengah jam setelahnya, datang rombongan Tiara Filyn Aricia, Delima, Putri Mentari, Caca, Dwita Rahmaini, Adhe Putri, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozy Parinduri, dan masuk ke dalam room.

Selanjutnya, Baginda Azmi Asnyari sinaga bertanya kepada Abdul Rahman Sinambela terkait apakah ada Ekstasi.

"Ada obat? Maksudnya pil Ekstasi," baca JPU yang di jawab oleh Abdul Rahman "Ada bang," katanya.

"Baginda kemudian menjawab apa merek dan berapa harganya," tiru jaksa membacakan dakwaan. "Merk Firaun, harga 300," jawab Abdul Rahman.

Selanjutnya, para terdakwa memesan lima butir pil ekstasi, dan Abdul Rahman Sinambela menemui temannya di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran untuk memesan 30 butir pil ekstasi, lalu diberikan lima butir ke para terdakwa.

"Sedangkan 25 butir lainnya disimpan oleh terdakwa Abdul Rahman Sinambela dan Abdul Rahman menerima uang Rp 1,5 juta dari terdakwa Baginda," katanya.

Baca juga: Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni Langsung Sampaikan Pleidoi Secara Lisan

Yang dimana, uang tersebut berasal dari Giat Kurniawan sebesar Rp 600 ribu, Ali Borkat Rp 600 ribu sedangkan Jainal Samosir Rp 300 ribu.

"Kemudian, dari hasil pembelian tersebut, Giat Kurniawan dan Ali Borkat menerima sebanyak dua butir pil ekstasi, sedangkan Jainal Samosir menerima satu butir," katanya.

Selanjutnya, terdakwa Giat Kurniawan mengkonsumsi 1/2 butir sedangkan 1 1/2 butir lainnya disimpannya kedalam kantong celana.

Kemudian, terdakwa Ali Borkat mengkonsumsi 1/2 butir obat dan sisanya dibagikan setengah butir untuk Delima, dan satu butir ke Pebrianto Gultom.

"Satu butir pil ekstasi lainnya yang bersama dengan Jainal Samosir diserahkan kepada Era Yanti dan diminum 1/4 dan sisanya diserahkan ke Rika Wulandari sebanyak 3/4 butir.

Selanjutnya, Baginda Azmi memesan kembali 6 butir pil ekstasi pada Abdul Rahman hasil beli tersebut di serahkan Baginda ke Jainal Samosir dan Harry Irawan satu butir untuk di konsumsi, kemudian di serahkan ke Filyn Aricia 1/2 butir dan Putri Siregar 1/2 butir.

"Selanjutnya, Elix Dumerio Siagian mengkonsumsi 1/2 butir, Fathul Rozy 1/2 butir, dan sua butir lainnya untuk Baginda Azmi Ansary," jelasnya.

Kemudian, akibat merasa kurang. Baginda akhirnya memesan lima butir ekstasi lainnya ke Abdul Rahman. Namun dikarenakan melihat beberapa orang lelaki datang ke Room E, Abdul Rahman membuang lima butir pil tersebut ke kamar mandi.

Kemudian, masuk anggota kepolisian Rayin Aruan, Hasanuddin Hasibuan, Dimas Abimanyu Sunandar dan Husni Afwa melakukan penggerebekan dan menghidupkan lampu.

Akibat hal tersebut, Giat Kurniawan terkejut dan membuang bungkusan tisu yang berisi 1 1/2 butir pil ekstasi yang disimpan sebelumnya didalam kantong.

Namun, dikarenakan dilihat oleh petugas, anggota polisi langsung mengamankan barang bukti tersebut, dan selanjutnya menemukan kotak rokok yang berisikan 1/2 butir pil ekstasi, serta di balik rak TV 1/2 butir pil ekstasi lainnya. Di atas sofa kami temukan 1 1/4 butir pil ekstasi yang sudah berbentuk pecahan.

"Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Aben melalui sidang video confrence.

(Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lima Oknum DPRD Labura Pesta Narkoba dan Dugem Dituntut Dibawah Satu Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini