TRIBUNNEWS.COM - Aksi penipuan dengan modus sewa tanah kas desa terjadi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 66 tahun berinisial RS.
Sementara korbannya berjumlah 3 orang.
Akibat ulang pelaku, total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan oknum dosen di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta.
Baca juga: 2 Dukun Gadungan di Riau Tipu Ibu Rumah Tangga, Korban Rugi Rp 715 Juta, Modus Penggandaan Uang
Sedangkan peristiwa penipuan ini bermula pada bulan September 2019, pelaku menawarkan sebidang tanah.
Saat itu, pelaku mengaku telah menyewa tanah kas desa di Condongcatur seluas 3.400 meter persegi kemudian ditawarkan kepada korban untuk disewa seluas 300 meter.
Agar menyakinkan, pelaku memperlihatkan dokumen sewa menyewa.
Korban yang tertarik lalu menyerahkan uang tunai senilai Rp 200 juta, sebagai pembayaran sewa selama 20 tahun.
"Setelah membayar, pada kenyataannya korban tidak bisa menguasai tanah. Sebab, pihak desa tidak pernah menyewakan tanah kepada pelaku," kata dia, didampingi Iptu Afriyadi dan Kasihumas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, saat Jumpa Pers di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).
Belakangan diketahui ternyata dokumen perjanjian sewa menyewa tanah kas antara pelaku dengan pihak Kalurahan Condongcatur-- yang ditunjukkan kepada korban-- ternyata palsu.
Baca juga: Dokter Gadungan di Sulteng Tipu Warga hingga Rp 200 Juta, Pelaku juga Mengaku Istri Perwira Polisi
Pihak Kalurahan tidak pernah menyewakan tanah tersebut kepada pelaku.
Safiudin mengatakan, saat ini dokumen perjanjian sewa-menyewa antara pelaku dan pihak Kalurahan Condongcatur masih didalami.
Sebab, pelaku belum mengakui berasal dari mana dokumen perjanjian palsu tersebut.
Disinggung apakah ada keterlibatan oknum Kalurahan.
Sejauh ini diakuinya tidak ada.
Sementara, korban sewa menyewa tanah kas ini ternyata bukan satu orang.
Ada dua korban lainnya dengan nilai kerugian Rp 500 juta.
Alhasil, total kerugian keseluruhan dari ketiga korban atas perbuatan pelaku mencapai Rp 700 juta.
"Motifnya ekonomi untuk kebutuhan," kata dia.
Baca juga: Edit Slip Transfer Pembayaran, Pria Ini Tipu Penjual Sayur di Aceh Sebesar Rp 500 Juta
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam perkara ini di antaranya, satu lembar kuitansi tertanggal 10 September 2019 untuk pembayaran pengalihan penguasaan sebidang tanah seluas 300 meter persegi yang terletak di Tambakboyo Dero Condongcatur Depok senilai Rp 200 juta.
Fotokopi perjanjian sewa-menyewa tanah kas desa antara pemerintah Kalurahan Condongcatur dengan pelaku.
Surat pernyataan. Satu lembar fotokopi peta Persil Kalurahan lama Gorongan, Padukuhan Dero yang telah dicap Kalurahan Condongcatur dan satu lembar fotokopi buku Lengger tanah desa Persil 52 kelas II seluas 14.700 meter persegi yang telah dicap Kalurahan Condongcatur.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan atau penggelapan.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tipu Sewa Tanah Kas Desa Senilai Ratusan Juta Rupiah, Oknum Dosen di Sleman Ditahan Polisi
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)