TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Polsek Batujaya menangkap maling bersenjata api rakitan di Dusun Kampung Sumur RT 08/ RW 03, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupatan Karawang, Jawa Barat.
Pelaku berhasil ditangkap ketika anggota Polsek Batujaya patroli malam serta mengantarkan surat cinta dari kapolres, Selasa (28/12/21) dini hari.
Kapolsek Batujaya, Iptu Marsad menjelaskan Surat cinta dari kapolres itu program Polres Karawang untuk memastikan bahwa jajarannya telah melakukan patroli di lingkungan tersebut.
Baca juga: Selama Tak Ada Itikat Baik dari Buruh, Gubernur Banten Tak Bakal Cabut Laporan demi Jaga Marwah
Saat di perjalanan tepat pukul 01.30 WIB, anggota mendapati pemuda yang mencurigakan di jalanan menggunakan sepeda motor.
"Kita berhentikan akan tetapi justru mereka melakukan perlawanan dan hendak kabur. Langsung anggota kami lakukan penangkapan," ujarnya, Kamis (30/12/2021).
Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap bernama Rizki Ramadan alias Ucis (18), warga Dusun Bugis, Desa Tanah Baru, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Sedangkan satu pelaku lagi berhasil melarikan diri.
"Satu pelaku masih kita lakukan pengejaran untuk dapat segera ditangkap," ucapnya.
Baca juga: Batu Raksasa Bermunculan, Warga Penasaran Datangi Lokasi Pembangunan Tol Solo-Jogya di Boyolali
Baca juga: Temuan Benda Misterius Mirip Tank di Natuna dan Bintan, TNI AL Investigasi, Apakah Berbahaya ?
Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat senjata api (senpi) rakitan dan satu set kunci Letter T.
"Kita sita senjata api (senpi) rakitan, dua butir peluru dan satu set kunci Letter T," katanya.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Batujaya dan dikenai pasal undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ingin Malam Tahun Baru dengan Motor Keren, Ucis Nekad Curi Milik Orang,