News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pergoki Pasangannya Berduaan dengan Pria Lain dalam Kamar, Suami di Madura Habisi Selingkuhan Istri

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria di di Kabupaten Pamekasan, Madura, dihabisi karena kepergok berduaan dengan istri orang.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang suami habisi selingkuhan istrinya terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial J.

Sementara korbannya MM berumur 28 tahun.

J menghabisi MM lantaran kepergok berduaan dengan istri pelaku dalam kamar.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan membenarkan kasus ini.

Baca juga: Kronologi Driver Ojol Dihabisi Teman di Bekasi, Sempat Terlibat Cekcok soal Utang Rp 100 Ribu

Ia menjelaskan, korban merupakan warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura.

Sedangkan lokasi kejadian berada di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Penganiayaan terhadap MM ini terjadi pada Rabu (29/12/2021) pukul 23.30 WIB di rumah istri J.

Penganiayaan itu bermula setelah J mengetahui YH (istrinya) tidur sekamar dengan selingkuhannya, yaitu MM.

Perselingkuhan ini, diduga sudah berlangsung lama.

Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Nelayan di Manado Habisi Pria yang Ajak Selingkuhannya Berdansa

Ketiga pelaku dipajang saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021). (TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)

Namun J baru mengetahui semalam, setelah pulang mencari ikan.

Malam itu, saat J mengetahui istrinya sekamar dengan pria lain, langsung menghubungi M dan S, kakak kandung istri J dan ayah YH.

Malam itu, perselingkuhan antara MM dan YH terbongkar dan disaksikan keluarga besarnya.

Dan malam itu juga, MM dihajar habis-habisan oleh empat tersangka yaitu J, M, S, dan A.

Usai dihajar, MM tak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit Pamekasan.

Baca juga: Suami di Sulbar Habisi Istri Gegara Masalah Rumah Tangga, Keluarga Korban Balas Dendam Aniaya Pelaku

Namun nahas, malam itu juga MM mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.

"Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak. Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," kata AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021).

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M yang melarikan diri.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pamekasan tersebut dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Pria di Pamekasan ini Dianiaya Hingga Meninggal

(TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)

Berita lainnya seputar Kabupaten Pamekasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini