TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) tega rudapaksa santriwatinya terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 50 tahun berinisial MS.
Sementara korbannya santriwatinya, S (19).
MS sendiri merupakan pemilik yayasan sekaligus ustaz di pondok pesantren Darul Ulum di wilayah Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Kini MS sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan: Kejahatan Luar Biasa, Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, MS melancarkan aksinya pada 21 April 2021 lalu.
Akibat perbuatannya, korban hamil dan sudah melahirkan bayi berusia seminggu.
Mirisnya lagi, MS ialah residivis kasus serupa pada tahun 2006 silam.
Indra mengungkapkan, perbuatan asusila dilancarkan MS saat sedang sepi saat santri/santriwati tengah libur pulang ke rumah masing-masing.
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren Darul Ulum sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing, sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh," ungkap Kapolres.
Baca juga: Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Tangkap 17 Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Tahun
Situasi sepi itulah dimanfaatkan oleh pelaku SM melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban gadis berusia 19 tahun.
"Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," Sambung Kapolres saat prees release di Mapolres OKU Selatan Kamis (30/12/2021).
Terbongkarnya kasus ini, bermula adanya kecurigaan masyarakat santriwati telah melahirkan tanpa ayah.
Ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan.
Baca juga: Kronologi hingga Kondisi Terakhir Gadis Usia 14 Tahun di Bandung Dirudapaksa Pacar dan Dijadikan PSK
Disisilain, tersangka mengaku di hadapan awak media hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran mengaku khilaf.
Sedangkan menurutnya, kelahiran bayi hasil perbuatannya dari perbuatannya tanpa sepengetahuannya.
"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil," ungkap tersangka MS, Kamis (30/12/2021).
Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa perempuan bukan istrinya diancam dengan pidana dua belas tahun.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Terkuak Modus Pemilik Yayasan Ponpes Darul Ulum Rudapaksa Santriwati kini Melahirkan Bayi Perempuan
(Sripoku.com/Alan Nopriansyah)