TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kantor pimpinan anak cabang Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan Polonia Sumatera Utara di Jalan Cik Ditiro dibongkar Satpol PP Kota Medan.
Kasatpol PP Medan Rakhmat Harahap menyebut, bangunan ini mengalami aturan karena berdiri di bahu jalan.
Selain itu, penghancuran bangunan dua lantai ini juga termasuk program Wali Kota Medan.
Rakhmat mengatakan sebelum di eksekusi Pemko Medan telah menerima surat dari Ormas Ikatan Pemuda Karya tersebut. Mereka juga meminta sendiri agar sekretariat dirubuhkan.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Modus Dodol Ganja di Cimahi
"Kalau kita lihat menyalahi aturan umum di atas parit kemudian ruang jalan. Ini juga merupakandari Pak Walikota bagaimana bangunan yang menyalahin aturan untuk di bongkar sendiri, bagaimana fasilitas umum di kota ini bisa menjadi milik masyarakat umum," kata Kasatpol PP Medan, Rakhmat, Jumat (31/12/2021).
Pemko Medan berharap agar pemilik bangunan yang menyalahi aturan segera merubuhkan bangunan sebelum ditindak.
Selain itu, ada beberapa bangunan lain yang akan ditertibkan di sepanjang jalan Cik Ditiro yang berdiri di drainase dan bahu jalan.
Baca juga: Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Selesaikan Program Transformasi Madrasah Digital
"Jadi ini tetap kita imbau secara persuasif kedepannya tetap akan kita buat surat peringatan, kita buat dulu secara humanis. Jadi ini satu momentum di tahun baru di mana di tempat lain jadi awal dan jadi contoh, jadi kita bangga juga dengan seperti ini," ucapnya.
Pantauan di lokasi, terlihat puluhan anggota Satpol PP mengamankan lokasi. Jalan di Cik Ditiro juga ditutup karena ekskavator sedang merubuhkan bangunan lantai dua berwarna biru itu.
Di dalam bangunan itu terlihat juga banyak pakaian karena selama ini bangunan itu dijadikan tempat tinggal.
Bangunan ini pun diduga telah berdiri selama lebih dari dua tahun. (Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI LENGKAP Kantor Ormas IPK Dibongkar Satpol PP, Ini Penjelasan Rakhmat