News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Kronologi Pembunuhan Calon Pengantin di Medan, Pelaku Sempat Rudapaksa Jasad Korban

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

J dan M, dua tersangka pembunuhan calon pengantin di Belawan, Medan, Sumatera Utara, yang diringkus polisi.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pembunuhan calon pengantin berinisial F (19) akhirnya diungkap aparat Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan dua tersangkanya masing-masing berinisial J (25) dan M (28).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan ini bermula saat kedua tersangka mengonsumsi Narkoba jenis sabu.

Usai mengonsumsi sabu, muncul niat jahat di benak kedua tersangka.

Mereka lantas berkeliling kampung untuk melakukan pencurian.

Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali korban F tampak kosong.

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Calon Pengantin di Medan Diamankan Polisi, Ini Dugaan Motifnya

Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban.

"Saat kejadian, korban sempat meronta," kata Faisal di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12/2021).

Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka J tidak melepaskan cengkramannya di leher korban.

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan Calon Pengantin di Medan Diringkus Polisi, Diduga Bermotif Perampokan

Setelah mengetahui korban tewas, J pun melakukan aksi pencabulan.

"Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia," kata Faisal.

Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting, dan uang milik korban.

Akui rudapaksa korban

Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, tanpa rasa penyesalan dan dosa, tersangka J mengakui bahwa dirinya sempat melakukan tindak asusila terhadap jenazah korban.

Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, J lebih dahulu mencekik leher korban.

Setelah korban F tewas, tersangka J yang dalam kondisi dipengaruhi Narkoba kemudian merudapaksa jenazah korban.

"Sempat aku rudapaksa dia (korban). Tapi waktu aku rudapaksa sudah jadi mayat," kata J.

J mengatakan, aksi bejatnya itu dilakukan hingga dirinya klimaks.

Baca juga: Calon Pengantin Wanita di Medan Ditemukan Meninggal Dunia: Cincin Tunangan Hilang

"Sampai klimaks juga aku. Kemudian kami pergi," katanya.

Disinggung lebih lanjut kenapa dirinya begitu tega menghabisi nyawa korban, J mengaku baru saja mengonsumsi sabu.

"Aku baru selesai nyabu, jadi di luar kesadaran," katanya.

Tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 dan Pasal 285.

Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Penulis: Arjuna Bakkara

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Pembunuh Setubuhi Jenazah Calon Pengantin di Belawan, Pelaku: Sampai Klimaks

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini