Kami langsung buat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan laporkan pada Bupati yang nanti akan memberi keputusan hukumannya seperti apa,” jelas dia.
Ia menambahkan, dalam Perbup 56 tahun 2021 tentang disiplin aparatur pemerintah desa, keempat kepala desa tersebut tergolong melakukan pelanggaran disiplin sedang.
“Di situ tercantum hukumannya pemberhentian sementara dan/atau penundaan penyaluran Siltap (penghasilan tetap) selama tiga bulan,” tandas Imam. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Viral Video Pak Kades Traktir Kades Lain Pesta Ulang Tahun Ditemani Pemandu Karoke