News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituduh Perebut Bini Orang, Pria di Pamekasan Tewas Diamuk Keluarga Suami Selingkuhannya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penganiayaan

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial MM (28), warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tewas diamuk empat orang.

Ia dituduh sebagai perebut bini orang alias pebinor.

Kejadian ini berawal saat J, warga setempat, pulang dari mencari ikan.

Sepulang dari bekerja, J melihat istrinya berada di kamar bersama pria lain yang belakangan diketahui berinisial MM.

J emosi melihat istrinya tidur dengan pria lain. Ia juga menduga perselingkuhan istrinya itu telah berlangsung lama.

Dalam kondisi emosi, J menghubungi M dan S, kakak dan mertuanya. MM kemudian jadi sasaran amukan J dan keluarganya.

MM dihajar habis-habisan oleh empat tersangka yaitu J, M, S, dan A.

Baca juga: Suami Kalap, Bacok Istri Usai Tepergok dengan Pria Lain di Kamar, Selingkuhan Kabur Tanpa Pakaian

Usai dihajar, MM tak sadarkan diri. Ia lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Namun, akibat kondisinya yang semakin memburuk, MM meninggal dunia.

"Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021).

Diketahui, MM tidak hanya dihajar menggunakan 1 alat.

ketiga pelaku dipajang saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021). (TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)

Para tersangka menggunakan berbagai alat untuk memukul korban hingga terkapar.

"Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," ucap AKBP Rogib Triyanto

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M, yang melarikan diri.

Ketiga pelaku lainnya kini telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan.

Baca juga: Kronologi Keponakan Habisi Nyawa Paman di Pamekasan, Bermula Dari Persoalan Jalan

Mereka dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang.

Para tersangka itu diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (TribunMadura.com/ Kuswanto Ferdian)

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Nasib Pria Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Jadi Samsak Hidup 4 Orang, Nyawa Tak Terselamatkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini