Dua pelaku juga membawa tubuh Handi dan memasukkannya ke bagian belakang mobil.
Kendaraan tersebut kemudian pergi.
Rekonstruksi yang digelar di lokasi kecelakaan berlangsung cepat.
Ketiga tersangka lalu dibawa ke Banyumas, Jawa Tengah untuk rekonstruksi pembuangan Handi dan Salsabila.
Rekonstuksi kembali digelar di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Para tersangka membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Tajum.
Kedua korban dibuang dari atas jembatan tersebut.
Mengutip Kompas.com, korban pertama dibuang dengan posisi kepala terlebih dahulu di sisi barat jembatan.
Di titik yang sama, korban kedua dibuang dengan posisi kaki terlebih dahulu.
Rekonstruksi dijaga ketat oleh polisi militer dan aparat kepolisian.
Para pelaku kini telah menjalani penahanan di tahanan militer Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Jakarta.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan ketiga pelaku akan dituntut penjara seumur hidup.
"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," katanya, mengutip Kompas.com.
Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) merupakan korban tabrak lari tiga anggota TNI di Nagreg, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021).
Jasad Handi Saputra kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah beberapa hari kemudian.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Fadlan Mukhtar, KOMPASTV)