TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MM (28) di Pamekasan, Madura tewas setelah dianiaya empat orang.
Keempat orang itu merupakan keluarga suami dari selingkuhan korban.
Peristiwa itu bermula saat korban kepergok tidur bersama istri dari pelaku berinisial J.
J yang emosi melihat hal itu lalu menghubungi tiga keluarganya.
Mereka kemudian menghajar MM secara membabi buta hingga tewas.
Diketahui, MM merupakan warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kejadian ini berawal saat J, warga setempat, pulang dari mencari ikan.
Baca juga: Satpam Tikam Atasannya hingga Tewas, Penyebabnya karena Hanya Dipilih Sebagai Petugas Cadangan
Baca juga: KRONOLOGI Pasutri Lansia Ditemukan Tewas Penuh Luka di Rumahnya, Ada Barang yang Sudah Siap Diangkut
Sepulang dari bekerja, J melihat istrinya berada di kamar.
Istri J ternyata tidak seorang diri di kamar itu.
Wanita itu kedapatan sedang tidur bersama MM.
J emosi melihat istrinya tidur dengan pria lain.
Apalagi, perselingkuhan istrinya itu diduga telah berlangsung lama.
Dalam kondisi emosi, J menghubungi M dan S, kakak dan mertuanya.
Bersama mertuanya, ia lantas membongkar kasus perselingkuhan itu.
Istri J kepergok selingkuh oleh keluarga besarnya.
Baca juga: Pemuda di Luwu Aniaya Imam Masjid hingga Tewas, Tak Terima Ditegur karena Hampir Menabrak Korban
Ia harus menanggung malu di depan keluarganya, sedangkan MM menerima amukan semua orang di sana.
MM dihajar habis-habisan oleh empat tersangka yaitu J, M, S, dan A.
Ia dihajar menggunakan bakiak. Usai dihajar, MM tak sadarkan diri.
Ia lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Namun, akibat kondisinya yang semakin memburuk, MM meninggal dunia.
"Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021).
Diketahui, MM tidak hanya dihajar menggunakan satu alat.
Baca juga: POPULER Regional: Pengakuan Pemuda Habisi Imam Masjid | Pria Tewas Diamuk Keluarga Suami Selingkuhan
Para tersangka menggunakan berbagai alat untuk memukul korban hingga terkapar.
"Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," ucap AKBP Rogib Triyanto
Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M, yang melarikan diri.
Ketiga pelaku lainnya kini telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan.
Mereka dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang.
Para tersangka itu diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Nasib Pria Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Jadi Samsak Hidup 4 Orang, Nyawa Tak Terselamatkan
(TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)