TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
Tidak hanya menetapkan status tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap Habib Bahar.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Senin (3/1/2022).
Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (4/11/2022), berikut fakta terkini kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Habib bahar:
1. Tersangka Penyebaran Berita Bohong
Habib Bahar menjadi tersangka penyebaran berita bohong berkaitan dengan ceramahnya di Margaasih, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.
Baca juga: IPW Bandingkan Kasus Bahar Bin Smith dengan Denny Siregar, Polisi Diminta Jangan Tebang Pilih
Baca juga: POPULER Regional: Rekontruksi 3 TNI Tabrak Sejoli di Nagreg | Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka
Menurut Kombes Pol Arief, kasus berita bohong itu berawal dari laporan seseorang yang berinisial TNA perihal ceramah Habib Bahar.
"Berkaitan dengan ceramah BS yang mengandung berita bohong yang kemudian diupload oleh TR ke YouTube dan kemudian disebarkan sehingga viral. Itulah yang menjadi pokok perkara yang disidik Polda Jabar," katanya, Senin (3/1/2022), dikutip dari video KompasTV.
Kombes Pol Arief menerangkan, dalam memeriksa kasus ini, polisi telah memeriksa 33 saksi dan 19 ahli.
Polisi juga telah menyita 12 barang bukti.
Polda Jabar akhirnya menetapkan tersangka kepada Habib Bahar dan TR setelah dilakukannya pemeriksaan dan juga gelar perkara.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, pemeriksaan hari ini dan gelar perkara hari ini, penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, telah dapat meningkatkan status BS dan TR menjadi tersangka," terangnya.
2. Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan.
Kombes Pol Arief mengatakan terdapat alasan subjektif dan objektif terkait penahanan ini.
Alasan subjektifnya, Polisi menganggap Habib Bahar dan TR dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektif bahwa ancaman terhadap pasal-pasal kepada tersangka di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith ke Polda Jabar
Adapun pasal-pasal yang digunakan menjerat Habib Bahar yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
3. Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta langsung mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Polda Jabar.
"Kami semalam langsung dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan, saat dihubugi, Selasa (4/1/2022), dikutip dari TribunJabar.
Tak hanya mengajukan penangguhan penahanan, Kuasa Hukum juga bakal menempuh upaya hukum lainnya.
"Dan tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara," katanya.
Baca juga: Polisi Ringkus 10 Orang Pengeroyok Anggota Baharkam Polri di Tanjung Priok
Ichwan menyebut, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap kliennya merupakan bukti keadilan di Indonesia sudah mati.
"Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," ucapnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJabar/Nazmi Abdurrahman)