Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga.
Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.
Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada FH.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Pemuda Jember Cabuli Remaja 17 Tahun, Kenalan di FB Sampai Paksa Mabuk, Ayah Korban Murka