Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Tak terima putrinya dicabuli, seorang pria di Jember melaporkan pria berinisial FH (22) warga Kecamatan Tempurejo, Jember.
Usai menerima laporan, polisi bergerak dan menangkap pelaku.
Kini FH berada di ruang tahanan Mapolres setempat.
Menurut keterangan ayah korban, sang anak menjadi korban pencabulan FH pada 27 Desember 2021 lalu.
Pencabulan tersebut dilakukan di area perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Jenggawah.
Mulanya korban berkenalan dengan FH melalui media sosial Facebook (FB).
Baca juga: Jadi Korban Pencabulan 3 Bulan Lalu, Pelajar asal Ende Laporkan Seorang Nelayan ke Polres Sikka
Setelah seminggu berkenalan, mereka janjian bertemu.
Saat bertemu itu, FH mengajak korban keluar rumah.
Sesampainya di perkebunan karet, FH mengajak korban minum minuman beralkohol.
Korban awalnya menolaknya, namun FH terus memaksa.
Sampai akhirnya, kedua orang itu mabuk.
Ketika korban mabuk itulah, FH melakukan pencabulan.
"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku ini meninggalkan korban.
Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga.
Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.
Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada FH.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Pemuda Jember Cabuli Remaja 17 Tahun, Kenalan di FB Sampai Paksa Mabuk, Ayah Korban Murka