News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Santriwati di Kulonprogo Dilecehkan, Pengacara Minta Semua yang Diperiksa Kooperatif

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

Laporan Wartawan Tribun Jogja Sri Cahyani Putri

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Penasehat hukum AS (15), korban dugaan kasus pelecehan seksual di pondok pesantren (ponpes) di Kulon Progo, Tommy Susanto meminta kepada semua pihak supaya kooperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlanjut hingga saat ini.

Apalagi kasus tersebut dialami anak di bawah umur. 

"Sejauh ini tidak ada intimidasi atau tekanan dari pihak luar terhadap perkara ini," katanya saat dihubungi, Selasa (4/1/2022). 

Ini disebablkan, siapapun yang menghalang-halangi pemeriksaan ada pasal pidana  sehingga tidak ada orang yang menunda pemeriksaan.

Dijelaskannya, pemeriksaan lama karena membutuhkan konsentrasi tinggi dalam menghimpun beberapa keterangan dan informasi dalam kasus ini. 

Baca juga: Santriwati di Sumsel Dilecehkan hingga Melahirkan, Pelaku Ternyata Pimpinan Pondok Pesantren

Adapun kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa AS juga sudah masuk ke dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). 

Hingga saat ini, kata Tommy, lebih dari delapan orang sudah dipanggil untuk memberikan kesaksiannya. 

"Karena sudah SPDP, semua orang yang dipanggil bukan hanya sebatas orang memberikan keterangan tapi sudah saksi.

Nanti terduga pelaku dipanggil untuk memberikan kesaksian apakah menjurus ke perbuatan tertentu," ucap Tommy. 

Pihaknya sebagai penasehat hukum korban mendorong kepolisian untuk mengungkap adakah korban lain atau terduga pelaku lainnya. 

"Ini penting bagi kami untuk mengetahui perkara ini menjadi jelas dan terbuka," ungkapnya.

 Tommy mengaku, sejauh ini belum mengetahui apakah terduga pelaku sudah dipanggil oleh kepolisian untuk memberikan kesaksiannya. 

Namun demikian, ia berharap Polres Kulon Progo tetap menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU). 

Baca juga: Wanita asal Kulon Progo Ditipu Pria Kenalannya di Medsos, Rugi hingga Rp 115 Juta, Ini Modusnya

Dikatakan Tommy, korban sudah menjalani visum et repertum psikiatrikum (VeRP). 

Dia saat ini tengah fokus menjalani trauma healing sehingga ditempatkan di sebuah safe house. 

Upaya ini dilakukan agar korban siap untuk menghadapi persidangan ke depannya. (Tribunjogja)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Update Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Kulon Progo, Delapan Orang Sudah Dimintai Keterangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini