News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Sumut Segara Periksa Pelapor Gubernur Edy Rahmayadi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelatih tim biliar PON Sumut Khairuddin Aritonang dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi dilaporkan pelatih biliar PON Sumut, Khairuddin  Aritonang alias Coki.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan akan segera memanggil para saksi di lokasi kejadian dijewernya Coki oleh Edy Rahmayadi.

Selain itu, Polda Sumut juga akan segera memeriksa alat bukti.

Baca juga: Dalami Laporan Choki, Polda Sumut Akan Panggil Gubernur Edy Rahmayadi

"Jadi laporan polisi sudah kami terima dan kami sudah diskusi ke Kasubdit. Mungkin dalam waktu dekat akan mulai bekerja seperti memeriksa pelapor, meminta keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (4/1/2022).

Setelah memeriksa bukti dan saksi polisi akan mengikuti aturan yakni menyurati Kemendagri terkait pemanggilan terlapor yakni Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

"Kita ikuti aturan. Langkah awal kami akan memeriksa pelapor dahulu, saksi," katanya.

Baca juga: Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan, Begini Respons Gubernur Edy Rahmayadi

Sebelumnya, pelatih cabang olahraga biliar Khairudin Aritonang alias Coki yang dijewer Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi akhirnya resmi melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.

Choki membuat laporan ke polisi terkait kasus penghinaan terhadap dirinya yang dijewer di muka umum.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022 dengan terlapor Edy Rahmayadi.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Resmi Dilaporkan Karena Tak Minta Maaf, Ini Harapan Pelatih Biliar ke Polisi

Adapun pasal yang disangkakan yakni peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 dan pasal 315.

Choki berharap laporannya ke polisi dapat segera di proses.

(Fredy Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Serius Tangani Laporan Pelatih Biliar yang Dijewer Gubernur Edy, Segera Periksa Saksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini