TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sosok berinisial A menjadi penjamin Bahar bin Smith atau Habib Bahar dalam mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar.
Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengajuan penangguhan dari kuasa hukum Bahar.
"Sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini, jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan seseorang berinisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," ujar Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Gus Yahya Apresiasi Polri
Adapun alasan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar, kata dia, bersifat normatif. Ibrahim Tompo tidak menyebut secara rinci.
"Masih normatif, masih dalam batas wajar," katanya.
Pihaknya belum dapat memastikan apakah pengajuan penangguhan penahanan Bahar akan dikabulkan atau tidak.
"Nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan, karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi. Otomatis kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini, itulah biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," ucapnya.
Baca juga: Sosok Tatan Rustandi, Tersangka yang Unggah Video Hoaks Ceramah Bahar Smith di Bandung
"Jadi, pertimbangannya selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut, apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana nanti itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," tambahnya.
Habib Bahar menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Bahar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.
Baca juga: Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Begini Respons Ketum PBNU Gus Yahya
Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Polisi persilakan tempuh jalur hukum
Polisi mempersilakan pihak-pihak yang tak setuju Bahar bin Smith ditahan menempuh jalur hukum.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, terkait sorotan yang menilai polisi terlalu cepat menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka di kasus penyebaran berita bohong.
Ramadhan mengatakan, pihak Polda Jawa Barat melakukan proses penyidikan secara transparan dan objektif.
“Kita melakukan penyidikan dengan tersangka BS dan TR ini kita secara transparan dan objektif, gitu ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Alasan Habib Bahar Langsung Ditahan: Agar Tak Hilangkan Bukti dan Ancaman Hukuman Diatas 5 Tahun
Diketahui, Polda Jawa Barat sudah menetapkan Bahar bin Smith dan orang lain berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
Ia memastikan, tidak ada proses yang ditutupi dalam pengusutan kasus Bahar bin Smith tersebut.
“Jadi tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya. Kita lakukan secara profesional jadi tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar,” ucap dia.
Selain itu, Ramadhan juga mengatakan, Polda Jawa Barat juga sudah sesuai prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia pun meminta, jika ada pihak yang keberatan dengan hasil pengusutan dapat mengajukan keberatan lewat jalur hukum.
“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya yang terlalu cepat.
Baca juga: Ichwan Tuankotta Siapkan Langkah Hukum Agar Habib Bahar Bin Smith Tidak Ditahan
Sebab, menurut dia, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith hanya berselang beberapa hari sejak keluarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Adapun Polda Jabar telah menaikkan kasus pelaporan terhadap Bahar bin Smith ke tahap penyidikan pada Selasa 28 Desember 2021.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi pada 3 Januari 2022.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak Bahar diperiksa sebagai saksi, polisi pun menetapkan Bahar sebagai tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar, Ada Surat Jaminan Seorang Berinisial A
dan
Tak Suka Jadi Tersangka dan Ditahan, Habib Bahar Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum