Laporan Wartawan Tribun Banyumas Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Jadi tersangka kasus pencabulan, WS (21), warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas terancam hukuman 15 tahun penjara.
WS diamankan, Selasa (4/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB, di rumahnya, setelah polisi menerima laporan dari orangtua OL.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, korban dalam kejadian ini berinisial OL (15), warga Cilongok, Banyumas.
Berry mengatakan, kasus persetubuhan anak ini terjadi sejak pertengahan Januari 2021.
"Awalnya, tersangka menjemput korban kemudian membawa ke arah Baturraden.
Setelah di Baturraden, tersangka membawa korban kek satu hotel."
"Kemudian, tersangka mengajak korban ke dalam kamar yang dipesan dan menyetubuhi korban," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: 5 Gaya Fashion Putri Marino Saat Hamil di Serial Layangan Putus
Berry mengatakan, aksi bejat tersebut kemudian berulang.
"Ketahuannya karena si anak (OL) sampai hamil dan ketahuan sudah berumur dua bulan kehamilannya," katanya.
Menurut Berry, dalam keseharian, OL tinggal bersama sang nenek.
Orangtua OL berada di Batang.
Saat ini, OL duduk di kelas dua SMA.
Atas kejadian tersebut, orangtua OL, yaitu WN (36), melaporkan kepada Unit PPA Reskrim Polresta Banyumas.
Berbekal laporan dan keterangan korban dan saksi-saksi, polisi mengamankan WS beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
Berry mengatakan, polisi menjerat WS dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Pemuda di Banyumas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Setubuhi Gadis di Bawah Umur sejak 2021