TRIBUNNEWS.COM - Kasus bocah berinisial R (5) di Sumedang, Jawa Barat yang menjadi korban penyekapan memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan S (53) sebagai tersangka atas kasus tindak kekerasan terhadap R.
S merupakan pemilik rumah tempat korban disekap, yang berada di kompleks Perumahan Anggrek Regency Bok Soka, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
S sendiri tak lain adalah tante dari korban.
Dia tercatat sebagai warga Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung.
Baca juga: Selain Dirantai dan Disekap, Bocah di Sumedang juga Dianiaya, Polisi Ungkap Hasil Visum
Baca juga: Kasus Bocah 5 Tahun di Sumedang Disekap Tante Sendiri, Pelaku akan Jalani Tes Kejiwaan
Diketahui, kasus penyekapan ini terungkap berawal dari kepulan asap yang membumbung dari rumah S.
Warga yang melihat itu langsung melakukan upaya pemadaman.
Namun, mereka justru menemukan R dalam kondisi tangan dan kaki terikat rantai di lantai dua.
Ia lemas karena terlalu banyak menghirup asap pekat kebakaran di dapur rumah.
Saat ditemukan, tangan R terikat di velg mobil, sedangkan kakinya dirantai di rangka ranjang besi.
Sengaja nyalakan kompor sebelum pergi
Mengutip Tribun Jabar, kepada polisi, S mengaku sebelum pergi meninggalkan korban, sempat menyalakan kompor dengan maksud memasak sepanci air.
Namun, S rupanya terlalu lama pergi.
Sehingga, ketika air di dalam panci habis menguap, api kemudian membakar panci dan menimbulkan asap.