News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bermodal Pistol Mainan, Dua Residivis Kuras Harta dan Aniaya Pelajar SMA di Semarang

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua residivis Fayzal Setya Mulyana (26) dan Kasjuni Rahayu Talex (40) nekat mengaku polisi hanya bermodalkan pistol mainan kuras harta pelajar SMA, saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022).

Beruntung, korban sempat memfoto wajah pelaku Fayzal saat tertidur dan pelat nomor mobil Brio.

"Iya jadi pas keliling semalaman ada seorang tersangka capek jadi ketiduran. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk memfoto pelaku," ungkapnya.

Kapolsek mengatakan, proses penangkapan dilakukan kepolisian dengan mencari celah lewat janji yang diumbar pelaku.

Pelaku sempat berjanji kepada korban motornya akan dikembalikan apabila bisa memberi informasi pelaku narkoba.

"Jadi anggota kami memancing para pelaku lewat korban, saat korban hendak menyerahkan pil koplo kepada para pelaku saat itulah anggota bergerak menangkap," tuturnya.

Kedua pelaku, memang para residivis yang sudah pernah terjerat kasus kejahatan.

Pelaku Fayzal pernah dikurung selama satu tahun di LP Kedungpane kasus Curanmor tahun 2019.

Alex mendekam 2,5 tahun di LP Slawi karena terlibat penggelapan mobil rental keluar tahun 2020.

Para tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Penulis: iwan Arifianto

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bermodal Pistol Mainan, Dua Pemuda Semarang Ngaku Polisi di Hadapan Pelajar SMA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini