News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liputan Khusus

Bupati Klungkung, Bali, Copot dan Robek Iklan Rokok di Jalan Raya Payungan

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CABUT-Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta ketika mencabuti spanduk iklan rokok yang terpasang di sebuah warung di Dusun Payungan, Desa Selat, Klungkung, Kamis (6/1). Kabupaten Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tanpa rokok sejak 2014.

TRIBUNNEWS.COM, KLUNGKUNG - Sikap tegas ditunjukkan oleh Bupati Klungkung, Bali, I Nyoman Suwirta.

Ia mencabut iklan rokok berbentuk spanduk yang terbentang di sebuah warung di Jalan Raya Payungan, Desa Selat, Kamis (61).

Pemerintah Kabupaten Klungkung memang telah lama menerapkan larangan pemasangan iklan rokok di Klungkung, yakni sejak 2014.

Namun,  masih ada saja oknum yang membandel dengan terus memasang stiker dan spanduk rokok di warung-warung di wilayah Kabupaten Klungkung.

Saat I Nyoman  dan rombongannya melintasi Jalan Raya Payungan, Desa Selat, Ia melihat masih banyak warung di Dusun Payungan, yang terpasang spanduk dan stiker iklan rokok.

"Saya meminta kepada pemilik warung untuk tidak coba-coba menempelkan iklan rokok. Mengingat Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," tegas Suwirta, Kamis (6/1).

Seketika melihat iklan rokok itu, Bupati Suwirta berhenti, dan meminta izin kepada pemilik warung untuk melepas spanduk atau stiker yang berisi iklan rokok tersebut.

Suwirta langsung melepas sepanduk, sekaligus merobek-robek stiker iklan rokok yang terpasang di warung.

Selain itu ia juga meminta dan memohon kepada para distributor dan seles rokok untuk tidak memasang iklan rokok di warung-warung maupun kios di Kabupaten Klungkung.

“Saya tugaskan semua kepala desa beserta jajarannya untuk membersihkan semua iklan rokok yang masih terpasang di warung maupun kios. Ternyata banyak sekali iklan rokok yang terpasang. Jangan sampai dengan iklan ini bisa memancing niat anak muda untuk merokok sehingga menjadi perokok," ujarnya.

Pemkab Klungkung memang menjadi daerah yang getol melarang iklan rokok di wilayahnya. Apalagi Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini dibuktikan dengan ditegakkannya Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbup No 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanaan KTR. Serta SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR. (mit)

Baca juga: Mesin Parkir Puluhan Miliar di Kota Bandung Rusak Tak Berfungsi, Tarif Parkir Dinaikkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini