Laporan Wartawan Tribun Jambi Rifani Halim
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tak sengaja menyemprot 20 batang anak pinang milik tetangganya dengan pestisida, kakek berusia 82 tahun dipolisikan.
Kakek yang diketahui bernama Hasan Basri itu merupakan warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kapolsek Limun AKP Adi Prayitno mengatakan, pihaknya telah berusaha melakukan mediasi antara pelapor dan kakek 82 tahun tersebut.
"Sudah kami mediasikan di polsek, sudah kami panggil kedua belah pihak tetap juga kasusnya diminta naik," katanya, Jum'at (7/1/2022).
Lanjutnya, tak hanya mediasi oleh pihak kepolisian, pihak lembaga adat dan desa telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan perdamaian, namun tetapi pihak pelapor tidak mau berdamai.
Baca juga: Cium Bau Busuk, Petani Sawit di Jambi Ini Kaget Ternyata Sumbernya dari Mayat Manusia
"Alasan dia (minta naik laporan_red) kerugian batang pinang ini lah," ujarnya.
Menurut polisi, tanah yang ada diatas bibit pinang tersebut, adalah milik Safaat yang berbatasan dengan tanah warga lain.
"Tanah Safaat tapi berbatas dengan tanah Raden," sebutnya.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun mengenai kasus tersebut.
"Mudah-mudahan di Jaksa ada upaya juga perdamaian juga antara keduabelah pihak," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya mengutamakan agar kasus ini dapat damai secara kekeluargaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kakek 82 Tahun di Sarolangun Terancam Dipenjara, Tak Sengaja Sempot 20 Batang Bibit Pinang Tetangga