TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga Jumat (07/01) sore, mengunjungi Polres Sumedang, Jawa Barat, meninjau langsung penanganan kasus kekerasan terhadap anak usia 6 tahun.
Korban ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat rantai di satu perumahan di Sumedang yang dilakukan oleh tantenya sendiri.
Bintang mengatakan kondisi korban sudah kembali ceria, telah berangsur pulih dan aktif.
“Korban sudah dalam kondisi yang sangat baik. Pendampingan yang sangat baik sudah dilakukan Pak Kapolres (Sumedang) dan jajarannya kepada korban. Saya sampaikan terima kasih setinggi-tingginya,” kata Bintang kepada media.
Baca juga: Kronologi Bocah 5 Tahun di Sumedang Nyaris Meninggal Karena Dirantai di Dalam Rumah yang Terbakar
Kepada Menteri PPPA, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan pelaku S (56) merupakan tante korban dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bintang mengaku miris terhadap kejadian yang menimpa anak korban.
Ia menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kalau kita melihat kemarin dari laporan dan pemberitaan yang viral, kondisi korban yang mengalami kekerasan ditemukan dalam keadaan terantai itu sangat-sangat miris dan mengkhawatirkan,” tutur Menteri Bintang.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Sidak ke Polsek Setiabudi, Ada Apa ?
Menteri Bintang meminta agar hak anak harus tetap terpenuhi utamanya hak pengasuhan mengingat saat ini tidak ada kerabat lain yang dapat mendampingi korban.
Menteri Bintang berkoordinasi dengan Kapolres Sumedang, Kepala Dinas DP3AKB Jawa Barat, Kepala Dinas Sosial P3A Kab. Sumedang, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan RI Sumedang, dan Kepala Pengadilan Negeri Sumedang, terkait solusi bagi kepentingan terbaik anak.
Bintang juga berdialog serta memberikan pesan khusus kepada tersangka.
Kepada Menteri Bintang, tersangka mengaku khilaf dan menyesal telah melakukan kekerasan tersebut serta menerima segala keputusan hukum yang akan diberikan.
“Saya berpesan agar pelaku dalam proses hukumnya menyampaikan fakta apa adanya dan tidak berbelit-belit atau berubah-ubah. Ini agar memudahkan proses hukum yang berjalan,” terang Menteri Bintang.
Baca juga: Bermula dari Kebakaran, Bocah 5 Tahun di Sumedang Ditemukan Disekap dan Dirantai
Menteri Bintang secara tegas mengajak semua pihak untuk bersama melindungi setiap anak.
Menurutnya perlindungan anak adalah tanggung jawab bukan hanya orang tua dan keluarga anak saja, melainkan seluruh masyarakat.
Menteri Bintang berharap kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari.