Pihaknya senang dan bahagia melihat adanya penyu hijau berada di perairan Bali lagi setelah kurang lebih 4 sampai 5 tahun terakhir tidak ada penyu hijau, karena yang ada hanya penyu lekang saja.
"Ini pertanda baik (ditemukannya penyu hijau). Mungkin ekosistem sudah mulai pulih karena namanya penyu akan ke pantai kalau dia akan bertelur. Sementara mereka (21 ABK yang diamankan) menangkapnya di sekitar pantai. Artinya mereka mau bertelur. Dengan segera mungkin kita lepasliarkan. Mudah-mudahan tidak menggangu siklus bertelurnya," ungkapnya.
Baca juga: Hasil Keringat Artis Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi Rp 3,8 Miliar Amblas, Pelaku Sakit Keras
Gagalkan Penyelundupan
Diberitakan sebelumnya, bertepatan dengan momentum HUT Ke-72 Lantamal V, sekaligus memasuki Penghujung Tahun 2021, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V jajaran Koarmada II, dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, berhasil menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan penyu hijau.
Penggagalan upaya penyelundupan itu berhasil dilakukan pada saat melaksanakan patroli di sekitar pantai dan perairan Serangan Bali, Kamis (30/12) lalu.
Menurut Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi, Keberhasilan dalam menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan 32 ekor Penyu Hijau atau satwa langka yang dilindungi ini adalah buah kerja keras tim patroli TNI AL Lanal Denpasar.
Dan merupakan sebuah prestasi di penghujung tahun, sekaligus hadiah pada momentum Ulang Tahun Ke-72 Lantamal V tahun 2021, pada 28 Desember.
“Seperti diketahui bahwa semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi. Hal ini berdasarkan PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” ujar Laksma TNI Yoos Suryono, dalam konferensi pers, di Pantai Serangan Denpasar, Jumat (31/12).
Turut mendampingi dalam konferensi pers ini, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Denpasar Kolonel Laut (P), I Komang Teguh Ardana, jajaran Lanal Denpasar, Kepala BKSDA Bali R Agus Budi dan instansi terkait lainnya.
Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Saat ini, barang bukti berupa 32 ekor penyu hijau berukuran besar dan sedang, 3 buah Kapal Jukung, beserta 21 orang ABK telah diamankan di Lanal Denpasar Penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama,” imbuh Laksma TNI TNI Yoos Suryono.
Sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku yang melakukan penangkapan dan penyelundupan penyu pada 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali.
“Terkait dengan proses hukumnya berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 39 ayat (2) tentang Penyidikan jelas bahwa dalam tindak pidana ini, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya akan dilaksakan oleh Lanal Bali di bantu dengan penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya,” jelasnya.
Penyu Hijau sebagai satwa yang dilindungi, dari segi ekologis mempunyai peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir.