News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebelum Bakar Bengkel Keluarga Pacar, Dokter Mery Minta Rp 300 Juta dan Jatah Bulanan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mery Anastasi alias MA yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kebakaran maut yang terjadi di bengkel sepeda motor milik kekasihnya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021) dini hari

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Terdakwa pembunuhan berencana, dokter Mery Anastasia (30) ternyata meminta Rp 300 juta kepada pacaranya. Selain uang, dokter muda tersebut juga meminta agar diberi uang bulanan dan bengkel jadi miliknya.

Keterangan tersebut berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (11/1/2022).

Ini adalah siang kedua kasus pembakaran bengkel yang berujung tewasnya satu keluarga. 

Insiden pembakaran itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Yaitu, ED (63), LI (54), dan LE (35). LE diketahui adalah kekasih terdakwa.

Baca juga: Dokter Bedah Gadungan Tawarkan Masuk PNS RSUD Sukoharjo Bayar Rp 75 Juta

Yuliarti, selaku ketua majelis hakim memimpin jalannya sidang. Dia didampingi anggota hakim Tugiyanto serta anggota hakim Ferdinan Markus.

Sidang digelar secara daring. Adapun, Mery Anastasia berada di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan saksi dari keluarga korban tewas, yakni Fernando Syahputra (20).

Fernando adalah anak terakhir dari sepasang suami istri yang tewas, yakni ED dan LI, sekaligus adik laki-laki dari korban tewas LE.

Semasa hidupnya, LE diketahui berpacaran dengan terdakwa Mery.

Dalam persidangan, Fernando mengungkapkan beberapa fakta baru.

Baca juga: Berkas Penyidikan Lengkap, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Segera Diadili

Salah satunya adalah sederet tuntutan yang diminta oleh Mery kepada LE. Fernando menceritakan, pada malam sebelum kebakaran terjadi di bengkel, LE menyampaikan kepada ibunya bahwa Mery hamil.

Hal itu disampaikan di bengkel sekaligus kediaman Fernando sekeluarga.

Saat itu, Fernando berada di samping ibunya sehingga turut mendengarkan percakapan tersebut.

"Kakak saya (LE) bilang (ke ibu Fernando), kalau terdakwa (Mery) hamil," kata Fernando kepada majelis hakim Yuliarti saat persidangan.

"Mama bilang, 'Kamu (LE) sebagai laki-laki harus tanggung jawab'," sambung Fernando.

Setelah itu, LE menyebut bahwa Mery menuntut sejumlah hal seperti meminta uang untuk pernikahan sebesar Rp 300 juta, meminta bengkel agar diambil alih, meminta agar Fernando sekeluarga meninggalkan bengkel tersebut.

"Keempat, dia (Mery) minta Rp 10 juta per bulan, kelima dia minta mobil dan rumah. Trus dia minta keluarganya dinafkahi juga," papar Fernando.

Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim Yuliarti bertanya dari mana Fernando mengetahui seluruh tuntutan itu.

Fernando mengaku mengetahui tuntutan itu karena dia mendengar langsung dari LE serta dari bukti pesan singkat.

Pesan singkat yang berisi tuntutan itu disampaikan oleh Mery kepada LE melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp.

Baca juga: Pembunuhan di Subang, Pengacara: Danu Seperti Jadi Incaran Polisi

Pada Selasa pekan lalu, Mery juga mengikuti agenda sidang perdana secara virtual.

Agenda sidang yang berlangsung pekan kemarin adalah pembacaan dakwaan oleh Kejari Kota Tangerang.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mendakwa Mery dengan pasal berlapis.

"Dakwaan kita buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP dan Pasal 187 ayat 1 KUHP," paparnya, Rabu (5/1/2022).

Didakwa pasal berlapis

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mendakwa Mery dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Dakwaan kami buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP, dan Pasal 187 ayat 1 KUHP," paparnya dalam rekaman suara, Rabu (5/12/2022).

Adapun Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 187 KUHP tentang pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa atau barang dan mengakibatkan orang meninggal.

Dapot mengatakan, dalam berkas perkara yang diterima dari kepolisian, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Mery saat membakar bengkel itu.

Baca juga: Hamil Tua, Terdakwa Dokter Muda Pembakar Satu Keluarga di Tangerang Tidak Dihadirkan di Persidangan

Namun, Kejari Kota Tangerang hendak mengumpulkan terlebih dahulu fakta-faktanya dalam sidang-sidang selanjutnya.

"Kalau bicara unsur kesengajaan, dalam berkas perkara itu ada, cuma nanti kita lihat dari fakta persidangan, nanti ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban," kata Dapot.

Dia menyebutkan, saat sidang berlangsung Selasa kemarin, terdakwa Mery tidak dihadirkan secara langsung. Mery dihadirkan secara virtual (online) lantaran kondisinya yang tengah hamil.

"Kondisi dia (Mery) sekarang sedang dalam kondisi hamil. Mudah-mudahan sehat-sehat saja sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Dapot menambahkan bahwa sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan beberapa saksi.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tuntutan Dokter Hamil Sebelum Bakar Bengkel Keluarga Pacar, Uang Nikah Ratusan Juta hingga Mobil

dan di Kompas.com 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini