TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan tentang kebiri kimia yang menjadi satu di antara bunyi tuntutan hukuman bagi Herry Wirawan.
Dikutip dari Tribunnews, guru pesantren Herry Wirawan dituntut hukuman mati karena merudapaksa 13 santriwati.
Tuntutan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut dikebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.
Baca juga: Sederet Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia bagi Herry Wirawan
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, Denda, Identitas Disebar hingga Harta Dirampas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.
Lalu apa itu kebiri kimia dan bagaimana proses dilakukannya? Berikut penjelasannya.
Tentang Kebiri Kimia
Dikutip dari kemenpppa.go.id, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karean melakukan kekerasan atay ancamana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Kemudian pemberian tindakan kebiri kimia ini dapa dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual lebih dari satu orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, serta korban meninggal dunia.
Semnetara terkait kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Kemudian mengacu pada PP Nomor 70 tahun 2020 berikut tahapan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan sekusal yaitu:
Sebelum proses kebiri kimia dilakukan terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Untuk tahap penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas dengan kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Pada tahap ini pelaku akan diwawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.
Baca juga: Profil Asep N Mulyana, Kajati Jabar yang Pimpin JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri Kimia
Setelah itu adalah tahapan kesimpulan yang mana merupakan hasil penilaian klinis.
Rangkaian tahapan ini untuk memberikan kelayakaan untuk pelaku persetubuhan apabila akan dikenakan kebiri kimia.
Proses pun berlanjut ke tahap pelaksanaan kebiri kimia dengan sudah adanya pernyataan pelaku layak untuk dikebiri kimia.
Sementara pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.
Setelah dikebiri kimia, pelaku tersebut pun akan menjalani rehabilitasi.
Terdapat tiga jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medis bagi pelaku kekerasan seksual yang menjalani kebiri kimia.
Sedangkan pelaku perbuatan cabul menjalani rehabilitasi psikiatrik dan sosial.
Untuk pelaksanaan rehabilitasinya sendiri paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia.
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.
Sedangkan jangka waktu dapat diperpanjang paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia terakhir.
Pelaku Kekerasan Seksual yang Pernah Dikebiri Kimia
Selain Herry Wirawan yang dituntut hukuman kebiri kimia adapula pelaku pemerkosaan lain yang pernah dituntut atau divonis hukuman kebiri kimia
Berikut daftar pelaku pemerkosaan yangn pernah dituntut hukuman kebiri kimia dikutip dari Tribunnews.
1. Muh Aris, Pelaku Rudapaksa 9 Anak di Mojokerto
Muh Aris (20) merupakan terpidana pertama yang dijatuhi hukuman kebiri kimia pada 27 Agustus 2019.
Selain itu dirinya juga dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Terkait hukuman kebiri ini merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Tindakan Muh Aris tersebut diketahui telah dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis yang sedang pulang dari kerja.
2. AM, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Banjarmasin
AM yang menjadi pelaku rudapaksa anak kandung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut 20 tahun penjara dan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia.
Baca juga: Kata Ahli soal Mekanisme Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
Diketahui jika tuntunan ini menjadi pertama kalinya dalam kasus pemerkosaan yang pernah terjadi di Kalimantan Selatan.
3. SY, Pelaku Pencabulan Dua Anak di Banjarmasin
SY (48) menjadi pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur dan dijatuhi penjara 20 tahun serta hukuman kebiri kimia selama dua tahun.
Diketahui jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kekerasan dan pencabulan yang dilakukan oleh SY, mengatakan hukuman kebiri kimia ini akan dilakukan pada penghujung masa hukuman penjara saat akan berakhir.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti/Daryono)
Artikel lain terkait Kebiri Kimia