Diketahui berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda Tahun 2021, kesepuluh daerah tersebut termasuk Abdul Gafur Mas'ud mendapat catatan khusus.
Untuk kabupaten yang dipimpinnya, terdapat catatan di mana belum adanya perealisasian anggaran sebesar Rp 20.987.474.581.
Selain itu adapula belum adanya perealisasian anggaran Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 21.939.420.000.
Padalah per 18 Agustus 2021 saat itu, Kabupaten Penajam Paser Utara masuk dalam kategori level 4 yang artinya memiliki kejadian serta risiko infeksi Covid-19 yang sangat tinggi untuk populasi umum.
Bangun Rumjab Rp 34 Miliar
Masih dikutip dari Tribun Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara ini pernah menganggarkan proyek Rumah Jabatan (Rumjab) sebesar Rp 34 miliar dengan luas sektar 2 hektar.
Rumjab tersebut berada di Jalan Costal Road, Keluarahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam.
Namun pembangunan ini pun menimbulkan kritik karena dibangun di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengancam.
Bahkan anggaran pembangunan sebesar Rp 34 miliar dianggap belum cukup.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR, Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro dikutip dari Kompas TV.
“Beberapa jenis pengerjaan lanjutan rumah kepala daerah itu, seperti pagar, ornamen, taman (landscape), dermaga, serta pengerjaan interior rumah,” ujar Edi.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Profil Abdul Gafur Masud, Bupati PPU yang Kena OTT KPK, Unggahan Terakhir Salam AGM, Singgung Harta
dan
Sederet Kontroversi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud yang Terkena OTT KPK, Pernah Ditegur Mendagri