TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - ADP (19), seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.
Modusnya para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan minuman keras hingga akhirnya melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Dalam melakukan aksinya para tersangka sempat mengancam dan mengikat tubuh korban dengan tali.
Ketiga tersangka berinisial PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang.
Saat konferensi pers di Polres Magelang, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod mengungkapkan kronologis peristiwa tersebut.
Saat itu, Minggu (2/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan.
Mereka kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana.
Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.
Senin (3/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke dalam kamar korban lalu melakukan pelecehan seksual sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau menuruti kehendaknya.
"Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga merudapaksa korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga melakukan hal yang sama sambil mengikat korban dengan tali rafia," ungkap Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir.
Dikatakan kapolres, perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.
Baca juga: Cegah Kasus Kekerasan Seksual Terulang, Kemenag Bakal Awasi Pesantren
Kasus ini terungkap karena keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes dan berusaha mencari tersangka PA.
Keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA.
Kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.
Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.
Dalam kasus ini Polres Magelang menyita barang bukti di antaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, satu utas tali rapia, botol miras, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik tersangka PA dan 1 buah handphone milik korban.
Para tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.