TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak berkebutuhan khusus terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah kakek berusia 80 tahun berinisial NR.
Ia merupakan warga Kecamatan Campalagian.
Sementara korbannya anak 13 tahun sebut saja Mawar namanya.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Polman, AKP Agung Setya Negoro membenarkan kasus ini.
Baca juga: Fakta 14 Siswi SD Dilecehkan Gurunya di Lampung, Modus Diiming-imingi Jadi Anggota Paskibraka
Modus pelaku seolah-olah berkunjung ke rumah kakek korban.
Setiba di rumah kakek korban, melihat anak 13 tahun ini masuk ke kamar.
Disaat itu pelaku mengambil kesempatan dan mengikuti korban masuk di dalam kamar.
Pelaku lalu berusaha melampiaskan aksi bejatnya dengan cara memaksa dan melepas pakaian korban.
Beruntung aksi bejat pelaku cepat diketahui oleh nenek korban yang hendak berada di rumah.
"Saat pelaku melepaskan celananya dan hendak menggauli korban, nenek korban memergoki perbuatan tersebut," papar Agung, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Siswi SD di Bangka Selatan Dilecehkan Guru Silatnya, Bekas Kemerahan di Leher Korban Jadi Bukti
NR saat ini telah ditahan di Mapolres Polman.
Pelaku disangka dengan pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E undang-u ndang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomo 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara, " tambah Agung.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Lecehkan Anak 13 Tahun, Kakek 70 Tahun di Polman Terancam 15 Tahun Penjara
(Tribunsulbar.com/Hasan Basri)