TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang gadis dirudapaksa pria yang dikenalnya lewat Facebook terjadi di Kabupaten Lampung Utara.
Diketahui korbannya wanita 21 tahun sebut saja Mawar namanya.
Ia merupakan warga Kecamatan Abung Barat
Sementara pelaku berinisial PS alias PF, Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang,
Kini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan korban ke Polsek Abung Barat nomor LP/ B/ 397/ XII/ 2021/ SPKT Sektor ABB/ RES L.U/ Polda Lampung tanggal 28/12/2021.
Baca juga: Hilang Akal karena Alkohol, Sopir Truk Warga Jebres Solo Lakukan Percobaan Rudapaksa Istri Rekannya
Kapolsek Abung Barat, AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kronologis kejadian bermula perkenalan korban (Mawar) dengan terduga pelaku PS alias PF melalui media sosial Facebook pada tanggal 22/12/2021 dan berlanjut dengan saling chating di WhatsApp.
Selanjutnya pada hari Jumat 24/12/2021 sekira pukul 16.45 wib, pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor, yang saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi, pelaku (PS) menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanya pun berboncengan.
Di tengah jalan tiba-tba pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orang tuanya dengan alasan sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM, melewati jalan kebun yang telah di putar-putar jauh oleh pelaku hinga akhirnya tiba di sebuah gubuk.
Korban Mawar sempat bertanya kepada pelaku "Mau apa Kamu" pelaku menjawab mau menciumi kamu" sambil langsung memegang dan menarik lengan korban.
Baca juga: Pria Mabuk Nyaris Rudapaksa Istri Temannya, Korban Sempat Mengira sang Suami yang Lucuti Pakaian
“Korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak minta tolong,” kata dia, Kamis 13 Januari 2022.
Akibat dorongan dan teriakan korban, kemudian pelaku PS memukul ke arah muka korban sebanyak dua kali membuat korban terjatuh.
Pelaku meminta agar korban diam, namun korban masih tetap berusaha memberontak, membuat pelaku kembali memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya.
“PS dengan leluasa menyetubuhi korban,” kata Ono.
Pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tim Opsnal Polsek Abung Barat Ringkus Pemuda Pelaku Tindak Asusila
(TribunLampung.co.id/Anung Bayuardi)