Keluarganya tinggal di Pekanbaru, sedangkan ia berada di Aspol Polres Pelalawan.
Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi, tapi dengan gaya yang berbeda, yakni menungging, membelakangi pasangannya dengan kepala menghadap ke dinding.
Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat ditambah posisi Dy tidak aman.
Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.
Mengingat berat tubuh Dy yang beratnya sampai 120 kilogram ditambah badan Iptu RK menindihnya korban kesulitan bernapas dan meregang nyawa di kamar itu.
Baca juga: Ibu Hamil 8 Bulan di Banjarmasin Tewas Tertimpa Beton, Berawal Mobil Box Tabrak Pembatas Parkir
Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.
Kasus ini mulai bergulir saat pihak keluarga korban meminta keadilan.
Mereka merasa tewasnya Dy ada yang jangal terlebih korban tidak memiliki riwayat penyakit.
Keluarga korban membuat laporan ke pihak berwajib dan menuntut dilakukan autopsi kepada korban.
Iptu RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (23/06/2021) lalu.
Sementara sidang pembacaan vonis digelar pada Senin (10/1/2022) lalu.
Penjelasan hakim
Setelah melalui proses yang panjang, hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa RK dengan hukuman 1 tahun penjara atas kesalahannya.
"Kita menjerat terdakwa RK dengan pasal 359 KUHP. Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, , Kamis (13/1/2022) kemarin.