TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara. Presiden Joko Widodo menjelaskan, pencabutan izin usaha ini dilakukan karena ribuan perusahaan tambang tersebut tidak produktif dan tidak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran pun bergerak cepat dengan membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dari beberapa perangkat daerah di Pemprov Kalteng.
“Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ini bukan untuk menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha dan turut serta mengawal kebijakan Bapak Presiden dalam rangka menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik,” ungkap Gubernur Sugianto Sabran dalam rapat terbatas bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah (11/01/22).
Dalam Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ini setidaknya 20 Perangkat Daerah dibawah kendali langsung Gubernur Sugianto Sabran bersinergi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Dalam implementasinya, tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Sugianto Sabran juga menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel, namun apabila terdapat perizinan yang tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan untuk dicabut.
Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah saya pastikan akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan untuk pencabutan jika masih di temukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat,” ujar Gubernur Sugianto Sabran.
Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dibentuk untuk melakukan pengawasan rutin maupun insidentil melalui analisa dan verifikasi data, kemudian dilanjutkan inspeksi lapangan untuk melakukan penilaian meliputi kepatuhan administrasi dan teknis.
Maka dari itu, mengingat jumlah perusahaan yang dicabut dan dievaluasi izin konsesi hutan di wilayah Kalimantan Tengah cukup besar, maka hal ini akan menjadi perhatian Tim Pengawasan Perizinan Berusaha.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2015-2021 terdapat 9 perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 Ha.
Kemudian, untuk tahun 2022 ini terdapat 50 perusahaan yang terdiri atas 2 perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan 9 sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 Ha.
Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahan sektor 3P yang dilakukan evaluasi terhadap izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Sugianto Sabran juga turut menyoroti terkait masih ditemukannya perusahaan, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah terdapat 18 Perusahaan Sektor Perkebunan dari 39 Perusahaan yang dicabut Izin Konsesi Kehutanannya yang masih Nol Ha. atau belum sama sekali mengalokasikan pembangunan kebun masyarakat.
Hal ini juga menjadi perhatian dari Tim Pengawasan Perizinan Berusaha yang akan beroperasi mulai 17 Januari 2022. (*)