TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto, tersangka kasus pencabulan mahasiswi, Senin (17/1/2022).
Syafri Harto ditahan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau di Kantor Kejari Pekanbaru.
Syafri Harto tampak didampingi tim kuasa hukumnya. Tak lama, beberapa orang sanak keluarganya juga datang.
Sebelum dilakukan proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Syafri Harto dibawa penyidik ke Kejati Riau, sekitar pukul 10.00 WIB.
Di sana, jaksa mengecek kelengkapan berkas dan administrasi, termasuk kondisi kesehatan tersangka di Poliklinik Kejati Riau.
Usai dari Kejati Riau, Syafri Harto selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Baca juga: Awal Mula Kasus Bocah Pengidap Autisme Jadi Korban Pencabulan hingga Terungkap Rekam Jejak Si Pelaku
Di sana, jaksa kembali melakukan pengecekan sejumlah hal, bertempat di ruang tahap II. Setelah semua lengkap, Syafri Harto digelandang jaksa ke mobil tahanan.
Terlihat Syafri Harto mengenakan baju batik lengan panjang, dilapis rompi tahanan kejaksaan warna merah.
Saat dibawa menuju mobil tahanan yang telah menunggunya, Syafri Harto memilih bungkam. Tak satu pun pertanyaaan yang dilontarkan wartawan kepadanya, dijawab oleh Syafri Harto.
Ia sesekali menutup wajahnya yang dilapis masker putih, dengan amplop cokelat.
Dia terus berlalu menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Polda Riau.
2 orang wanita yang sepertinya merupakan kerabat Syafri Harto, sempat ikut naik ke dalam mobil tahanan.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Padang Terungkap saat Ibu Korban Curiga Ada Warna Kemerahan di Anus Anaknya
Namun, keduanya langsung diminta jaksa turun dari mobil.
Sempat pula terjadi keributan antara wartawan dengan seorang pria bertopi yang mengaku sebagai polisi. Dia diduga menghalangi seorang wartawan televisi saat mengambil gambar.
Ketegangan akhirnya mereda, setelah pria itu pergi bersama rombongan kuasa hukum Syafri Harto.
Proses tahap II, dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebelum ditahan jaksa, tersangka Syafri Harto, tidak ditahan oleh penyidik polisi, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Baca juga: FAKTA Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Santriwati, Pernah Sesumbar Tak Bisa Ditangkap Polisi
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI berinisial L (21).
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).
Penjelasan Kejaksaan
Kepala Kejati Riau Riau, Jaja Subagja menjelaskan, tersangka berikut barang bukti, diserahkan penyidik Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus tersebut.
Dikarenakan waktu dan tempat kejadian kasus ini berada di wilayah Kota Pekanbaru, maka tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Pekanbaru.
"Sesuai SOP dan aturan yang berlaku, sekarang tersangka ditahan di Polda Riau," kata Jaja, dalam keterangan persnya.
Jaja menanggapi soal penahanan tersangka oleh jaksa untuk 20 hari ke depan. Karena diketahui, selama kasus bergulir dan ditangani penyidik polisi, tersangka tidak ditahan.
"Jadi masalah penahanan kan ada kewenangan masing-masing. Kita ini ada pasal 20 ayat 2 (KUHAP), dan pasal 21 ayat 1 ayat 2 (KUHAP), bahwa dalam penuntutan, jaksa berwenang melakukan penahanan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Santriwati di Kabupaten Bandung
Menurut Jaja, jaksa berhak menahan, jika alat bukti, serta syarat formil dan materil terpenuhi.
Alasan penahanan lainnya, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan mempersulit jalannya persidangan. Tersangka ditahan, supaya juga tidak mengulangi perbuatannya.
"Dia itu kan figur, seharusnya seorang dosen dan dekan sebagai role model, memberi contoh bagi dunia pendidikan, maupun bagi mahasiswa dan masyarakat. Nah yang terjadi kan seperti ini, sehingga kita lakukan penahanan," urai Jaja.
Disinggung soal adanya penolakan penahanan oleh tersangka, Jaja menyebut jika itu adalah haknya. Tapi kembali ditegaskan Kajati, jaksa pun dalam hal ini punya kewenangan.
"Ya kita laksanakan sesuai pasal 20 ayat 2 dan pasal 21 KUHAP, kita tangani kasus ini secara profesional dan berintegritas," ucap Jaja. (Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Syafri Harto Dekan FISIP Unri Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi Ditahan Jaksa
dan
VIDEO: Jaksa Tahan Dekan FISIP UNRI Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi