TRIBUNNEWS.COM- Seorang wanita 21 tahun melahirkan bayi sambil berdiri.
Wanita tersebut melahirkan sang buah hati di tengah sawah dibantu oleh ibunya.
Si anak lalu dibuang karena malu.
Wanita 21 tahun berinisial N tega membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya dibantu oleh sang ibu, R (40).
Peristiwa terjadi pada Senin (10/1/2022).
N melahirkan bayinya tersebut setelah mengandung selama 9 bulan.
Kehamilan N ini ternyata hanya diketahui oleh sang ibu.
Adik dan bapak dari N tak mengetahui bahwa N telah hamil.
Selama hamil, N kerap menggunakan pakaian dengan ukuran besar.
"Kehamilannya hanya diketahui oleh sang ibu yakni R tanpa diketahui oleh adik dan bapaknya," kata Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto di Mapolres Serang, Senin (17/1/2022), mengutip Tribun Banten.
Sementara N baru akan menikah dengan kekasihnya pada 23 Januari 2022 mendatang.
Pada Senin sekira pukul 17.30 WIB, N merasakan mulas.
Baca juga: Viral Video Ibu Hamil Ditandu Warga Lewati Jalan Berlumpur, Bayinya Meninggal di Dalam Kandungan
Baca juga: Viral Video Bayi Meninggal di Ambulans Karena Terjebak Macet, Kapolda Sulsel Angkat Bicara
Mengutip dari Kompas.com, N berencana menuju bidan terdekat.
Namun di tengah perjalanan ia mengalami kontraksi hingga pendarahan.
N dan R akhirnya berhenti di area persawahan.
N kemudian melahirkan sang anak dengan cara berdiri.
"Persalinan dilakukan oleh N dan dibantu oleh ibunya R di area pesawahan dengan cara berdiri,” kata Feby mengutip Kompas.com.
Karena malu dan tak ingin diketahui banyak orang lantaran telah melakukan hubungan terlarang, N membuang bayinya.
Bayi tersebut ditinggalkan di sawah dibungkus menggunakan kerudung.
N dan R juga berharap si bayi dirawat orang lain.
"Bahwa saudara N sengaja membuang di persawahan dengan tujuan agar bayi ditemukan orang dan diurus orang lain, agar kehamilannya tidak diketahui orang lain dan bapaknya," lanjut Feby.
Diduga bapak dari si bayi adalah pacar N.
Ia pun akan dimintai keterangan polisi.
Bayi tersebut kemudian ditemukan oleh warga dalam kondisi hidup.
Kini si bayi dirawat di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.
Sementara N dan R terancam pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP tentang pembuangan bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.
Kedua pelaku kini telah ditahan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Banten dengan judul Teganya Ibu Kandung Buang Bayinya Sendiri di Sawah, Nenek Bayi Bantu Lahiran, Begini Kronologinya
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Banten/Desi Purnamasari, Kompas.com/Rasyid Ridho)