Ricardo yang merupakan personel Sat Narkoba Polrestabes Medan 'bernyanyi' dengan menyebutkan nama-nama pejabat yang terlibat dalam suap uang tangkap-lepas.
Suap senilai Rp 300 juta diberikan oleh Imayanti ke beberapa perwira.
Pejabat yang terseret dalam kasus ini adalah Kombes Pol Riko Sunarko, Kompol Oloan Siahaan, AKP Paul Edison Simamora dan beberapa polisi lain.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan memberikan keterangan kepada awak media usai memeriksa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko selama belasan jam, Senin (17/1/2022) malam.
Kombes Pol Riko Sunarko diperiksa terkait dugaan uang tangkap-lepas yang disampaikan terdakwa Ricardo Siahaan di persidangan.
"Ini adalah pemeriksaan yang kedua terhadap bapak Kapolrestabes Medan," kata Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan.
Ia menegaskan tidak memiliki wewenang terkait pencopotan Kombes Pol Riko Sunarko selama pemeriksaan berlangsung.
"Itu kompetensi pimpinan," ucapnya.
Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan menjelaskan selain anggota polisi pihaknya juga melakukan pemeriksaaan terhadap masyarakat sipil lainnya.
Termasuk penjual sepeda motor yang dibeli oleh kapolrestabes Medan sebagai hadiah untuk anggota Koramil 13/Percut Seituan, Kodim 0201/Medan.
"Sudah kita dalami juga keterangan dari dealer ataupun tempat pembelian kendaraan bermotor," ujarnya.
Namun, ia belum membeberkan hasil dari pemeriksaan Kapolrestabes Medan beserta anak buahnya.
"Hasil pemeriksaan saya pikir ini ada undang-undang yang mengatur, ini masih dalam proses semua pendalaman, jadi ini kan juga belum tuntas masih berjalan semua pemeriksaan, dan belum finish," tuturnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji segera mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.