TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang remaja dikeroyok rombongan pesilat terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Selain dianiaya, sepeda motor milik korban juga dirusak para pelaku.
Kini polisi sudah menangkap dua orang pelaku, sedangkan satu lainnya masih buron.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo membenarkan kasus ini.
Identitas pelaku yang sudah diamankan, yakni IKA (19), warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, dan seorang anak di bawah umur berinisial R.
Baca juga: Polisi Ultimatum Tersangka DPO Kasus Penganiayaan Anggota TNI hingga Tewas di Waduk Pluit
Sementara satu DPO adalah GW (20), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Rabu (12/1/2022) malam di Jalan Raya Ngetal-Trenggalek.
"Pada saat itu, korban selesai melaksanakan latihan (pencak silat) di salah satu sekolah dasar. Korban pulang bersama dua orang temannya," kata Kompol Heru Dwi Purnomo, saat rilis hasil tangkapan, Selasa (18/1/2022).
Korban merupakan anak berusia 16 tahun asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Ketika dalam perjalanan, korban dan rekannya berpapasan dengan ketiga tersangka dan rombongannya yang jumlahnya mencapai sekitar 50 orang.
Baca juga: Gara-gara Minta Cerai, Istri di Tasikmalaya Dianiaya Suami, Korban: Sudah Tidak Ada Kecocokan Lagi
"Mereka adalah rombongan dari salah satu perguruan silat yang selesai melaksanakan kegiatan tasyakuran di (Kecamatan) Tugu," kata Kompol Heru Dwi Purnomo.
Saat berpapasan itu, rombongan para tersangka mengumpat serta meneriaki korban dan teman-temannya.
Kompol Heru Dwi Purnomo melanjutkan, salah satu teman korban yang ketakutan mencoba kabur hingga menabrak tiang listrik dan mengalami luka.
"Sementara korban dipukul dan juga ditendang hingga mengakibatkan korban mengalami luka," sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menambahkan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian esok harinya.
Baca juga: Orang Tua di Sumba NTT Dianiaya Anak dan Menantu Karena Tidak Berikan ATM dan PIN
Setelah mendalami laporan itu, polisi bergerak dan menangkap dua tersangka di kediamanannya masing-masing.
Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran.
"Korban sudah kami visum juga. Sekarang menjalani rawat jalan. Kendaraan korban juga rusak," kata AKP Arief Rizki Wicaksana.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun 6 bulan dan/atau 5 tahun 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pulang Latihan, Remaja di Trenggalek Dipukuli Rombongan Pendekar Perguruan Silat, 2 Orang Ditangkap
(TribunJatim.com/Aflahul Abidin)