News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Disebut Tak Meneteskan Air Mata Saat Baca Pembelaan hingga Memohon Hukuman Ringan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Tapi besok itu segala pendapat kami, kesimpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di dalam nota pembelaan kami," kata Ira Margaretha Mambo saat dihubungi pada Rabu (19/1/2022).

Pertanyaan soal permintaan hukuman seringan-ringannya itu tidak dia jawab karena punya konsekuensi hukum.

"Jadi, kalau yang ditanyakan itu hukumannya berat, kita tidak bisa menjawab hal itu karena tuntutan itu utuh menyeluruh dan berkaitan dengan fakta persidangan," kata dia.

Lantas, bukannya Komnas HAM sudah menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan melanggar HAM? Ira mengapresiasi Komnas HAM.

"Pada intinya, atas segala perhatian dalam perkara ini, kami mengucapkan terima kasih."

"Namun kami tidak bisa menyampaikan apa yang ada di fakta persidangan. Itu dulu."

Baca juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Sampaikan Pembelaan pada Hakim, Minta Dihukum Seadil-adilnya

"Tapi ya itu kami kerap membuat pembelaan bahwa apa yang kami tuangkan itu tentu ada landasan hukumnya," ujar dia.

Hanya saja, yang pasti, dalam pembelaannya, Ira meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

"Sudah barang tentu seperti itu, tapi lebih detailnya nanti. Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi, jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," ucap Ira.

 Selain hukuman mati, jaksa Kejati Jabar menuntut agar Herry Wirawan pelaku rudapaksa santriwati dimiskinkan dengan perampasan aset miliknya.

Tuntutan jaksa Kejati Jabar itu dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Baca juga: Karutan Kebonwaru Bandung Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan Usai Dituntut Hukuman Mati

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan diumumkan sebagai bentuk hukuman sosial.

Selain pengumuman identitas, Jaksa juga menuntut Herry dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini