Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan meminta berbuhungan badan lagi, korban tidak berani menolak karena takut pelaku bunuh diri.
Setelah melakukan hubungan badan tersebut pelaku tidur di kamar korban.
Baca juga: Aksi Bejat Dua Pria Rudapaksa Wanita 60 Tahun di Banyuasin, Awalnya Pelaku Minta Uang Rp 500 Ribu
J tertidur di kamar korban
Sekira pukul 05.00 WIB, ibu korban membangunkan korban masuk ke kamar korban dan kaget melihat pelaku berada di dalam kamar korban.
Kemudian, ayah korban menanyakan keberadaan pelaku dan apa yang dilakukannya di kamar anaknya.
Pelaku tidak mengaku melakukan perbuatan bejatnya dan kemudian diusir oleh ayah korban.
Ayah Korban kemudian menanyakan kejadian yang sebenarnya.
Korban pun mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Atas perbuatan pelaku tersebut selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar.
Baca juga: Aksi Bejat Remaja Rudapaksa Wanita 50 Tahun di Sidoarjo, Pelaku Menyelinap Saat Korban Tidur Sendiri
Terancam penjara 15 tahun
Purbo membeberkan, pihaknya mengamankan J pada Sabtu (8/1/2022) pukul 00.30 WIB.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," ucapnya.
J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.