"Tersangka akan dijerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Purbo.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Awal Terbongkarnya Kasus Sopir Setubuhi Anak Majikan, Ibu Kaget Lihat Pelaku Tidur di Kamar Anaknya
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.
BERITA REKOMENDASI