News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Sopir di Karanganyar Rudapaksa Anak Bosnya Berulang Kali, Modus Pura-pura Ingin Bunuh Diri

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang sopir di di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, rudapaksa anak bosnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang sopir tega rudapaksa anak bosnya sendiri terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 32 tahun berinisial J.

Sementara korbannya gadis berinisial ZGC.

Remaja putri berumur 15 tahun ini merupakan anak dari majikan pelaku J.

J bekerja sebagai sopir di kediaman ayah ZGC.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunSolo.com, Jumat (21/1/2022):

Baca juga: Nenek 60 Tahun Dirudapaksa 2 Pemuda, Pelaku Datang Dini Hari Pura-pura Hendak Temui Anak Korban

Berawal teman curhat

Kasus ini berawal saat J mulai bekerja dengan ayah korban pada tahun 2020.

Kemudian kedekatan J dengan ZGC dimulai pada bulan Agustus 2021.

Keduanya saling bertukar nomor handphone.

Mereka sering berkomunikasi lewat WhatsApp.

Saat itu, korban menanggapi pelaku sebagai teman curhat karena korban mempunyai pacar.

Namun, perasaan pelaku menjadi lebih kepada korban dan cemburu dengan pacar korban.

Sebenarnya korban tak merespons hal tersebut, namun pelaku selalu memaksa korban agar juga sayang kepada pelaku.

Korban takut karena pelaku sering mengancam akan bunuh diri jika tak mau jadi pacar pelaku.

Korban tidak berani menceritakan aksi pelaku kepada pacar dan keluarganya karena takut bahwa pelaku akan bunuh diri.

Pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, karena pelaku merasa sebagai pacar korban.

Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan berulang kali di rumah korban.

Baca juga: Bocah 13 Tahun Rudapaksa ABG 16 Tahun, Awalnya Diajak Jalan-jalan Lalu Berjanji akan Menikahi Korban

Modus pura-pura ingin bunuh diri

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan modus pelaku saat melakukan aksinya.

Ia mengatakan, J pura-pura ingin bunuh diri agar korban mau diajak berhubungan badan.

J melakukan aksinya pada Kamis (6/1/2022) pagi.

Saat itu ia datang ke rumah korban dengan membawa 1 sachet obat nyamuk oles yang isinya diganti serbuk penyegar panas dalam.

Kemudian dengan tipu dayanya, J meminum barang tersebut dan muntah.

Karena merasa takut, korban menerima permintaannya.

"J melakukan aksi bejatnya terakhir di dalam rumah korban Kamis malam," ujar Purbo.

Lanjut Purbo, J kembali mendatangi rumah korban malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB.

Jmengetuk jendela korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan meminta berbuhungan badan lagi, korban tidak berani menolak karena takut pelaku bunuh diri.

Setelah melakukan hubungan badan tersebut pelaku tidur di kamar korban.

Baca juga: Aksi Bejat Dua Pria Rudapaksa Wanita 60 Tahun di Banyuasin, Awalnya Pelaku Minta Uang Rp 500 Ribu

J tertidur di kamar korban

Sekira pukul 05.00 WIB, ibu korban membangunkan korban masuk ke kamar korban dan kaget melihat pelaku berada di dalam kamar korban.

Kemudian, ayah korban menanyakan keberadaan pelaku dan apa yang dilakukannya di kamar anaknya.

Pelaku tidak mengaku melakukan perbuatan bejatnya dan kemudian diusir oleh ayah korban.

Ayah Korban kemudian menanyakan kejadian yang sebenarnya.

Korban pun mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Atas perbuatan pelaku tersebut selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar.

Baca juga: Aksi Bejat Remaja Rudapaksa Wanita 50 Tahun di Sidoarjo, Pelaku Menyelinap Saat Korban Tidur Sendiri

Terancam penjara 15 tahun

Purbo membeberkan, pihaknya mengamankan J pada Sabtu (8/1/2022) pukul 00.30 WIB.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," ucapnya.

J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka akan dijerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Purbo.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Awal Terbongkarnya Kasus Sopir Setubuhi Anak Majikan, Ibu Kaget Lihat Pelaku Tidur di Kamar Anaknya

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini